BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com– Warga sekitar pengeboran minyak dan gas bumi (migas) Banyu Urip Blok Cepu, di Bojonegoro yang terdampak aktivitas pembakaran gas suar (flaring) di tapak sumur (well pad) B dengan volume gas sebesar 23 milion standart cubic feed for day (MMSCFD) meminta ganti rugi berupa uang tunai sebesar Rp 200.000 sampai Rp 300.000 per bulan.
Warga yang terdampak aktivitas pembakaran gas suar yakni warga Desa Mojodelik dan Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. Namun rencananya, warga yang terdampak aktivitas pembakaran gas suar itu hanya mendapatkan ganti rugi berupa beras sebanyak 5-10 kilogram. Pemberian ganti rugi itu rencananya akan dimulai pada Juli mendatang.
Baca Juga: Dorong Petani Mandiri, EMCL Adakan Program Sekolah Lapang Pertanian
Menurut Ngasipan (72), warga RT 4 RW 02, Dukuh Ledok, Desa Mojodelik, warga lebih senang diberi ganti rugi berupa uang tunai sebesar Rp 200.000 sampai Rp 300.000 per bulan. Sebab, kata dia, kalau cuma diberi ganti rugi berupa beras sebanyak 5-10 kilogram dianggap nilainya tidak seberapa dengan dampak yang dirasakan warga sekitar.
“Kalau cuma diberi ganti rugi beras sebanyak 5-10 kilogram per bulan itu tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami warga,” ujar Ngasipan, Selasa (16/6/2015).
Rumah Ngasipan hanya berjarak sekitar 200 meter dari lokasi pembakaran gas suar tapak sumur B Lapangan Banyu Urip Blok Cepu. Ia mengeluhkan akibat pembakaran gas suar itu kini kondisi di sekitarnya terasa lebih panas. Ia dan warga lainnya juga merasa gerah saat siang maupun malam hari. “Tidak hanya itu saja, pembakaran gas suar itu juga memunculkan bau busuk seperti telur busuk,” urainya.
Baca Juga: APBD Bojonegoro Bisa Rp 7,5 Triliun, Sayang Bupati-Wakil Bupati Bertengkar depan Publik
Disisi lain, pemberian ganti rugi akibat pembakaran gas suar ini juga rawan menimbulkan gejolak sosial. Sebab, warga di sekitar ladang migas Banyu Urip Blok Cepu lainnya juga merasa berhak mendapatkan ganti rugi tersebut. Sebab, mereka juga merasakan dampak berupa suhu yang semakin panas pada siang maupun malam hari.
Kepala Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Samad, mengatakan, semestinya pemberian ganti rugi akibat pembakaran gas suar itu diberikan merata kepada semua warga di wilayah ring satu lapangan migas Banyu Urip Blok Cepu.
“Kalau cuma Desa Mojodelik dan Gayam yang dapat kompensasi itu, warga Ngraho tentu akan iri dan meminta juga. Kalau tidak diberi maka bisa saja warga Ngraho menutup jalan masuk ke lokasi lapangan migas Banyu Urip itu,” ujar Samad.
Baca Juga: SMAN 1 Tuban Juarai Kompetisi Student Company Regional EMCL
Menanggapi hal ini, Camat Gayam, Hartono mengatakan, pemberian ganti rugi bagi warga yang terkena dampak pembakaran gas suar itu sampai kini masih dalam kajian. Namun, kata dia, sesuai ketentuan pemberian ganti rugi tetap berupa beras yakni sekitar 5-10 kilogram per bulan. “Ganti rugi tidak akan diberikan berupa uang tunai itu,” ujarnya.
Sesuai rencana, kata dia, pemberian ganti rugi itu akan mulai diberikan pada Juli mendatang. Beras yang akan dibagikan itu, kata dia, juga berasal dari beras panenan lokal.
Dia menjelaskan, berdasarakan hasil kajian konsultan pihak terkait hanya dua desa di Kecamatan Gayam yang mendapat kompensasi yakni Mojodelik dan Gayam. Pembagian jumlah beras, kata dia, disesuaikan jarak flaring dengan pemukiman warga. Warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi flaring mendapatkan kompensasi sebesar 10 kilogram per bulan. Sedangkan, warga yang tinggal agak jauh dapat kompensasi beras sebanyak 5 kilogram per bulan. (nur/rvl)
Baca Juga: 200 Pemuda Ring 1 Blok Cepu Gelar Demo, Ini Beberapa Tuntutannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News