Bupati Pasuruan: Tak Masalah Jika Dewan Tolak Pengesahan Raperda RTRW

Bupati Pasuruan: Tak Masalah Jika Dewan Tolak Pengesahan Raperda RTRW Irsyad Yusuf, Bupati Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Pasuruan KH. mulai angkat bicara terkait tak kunjung disahkannya raperda RTRW (rencana tata ruang wilyah) oleh DPRD, meskipun sudah mendapat persetujuan subtansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Ia mengungkapkan bahwa sesuai isi surat dari pemerintah pusat ke , untuk mendapat persetujuan raperda RTRW memang melalui sidang paripurna. Untuk itu, pihaknya menginstruksikan sekda untuk berkirim surat ke DPRD.

"Soal di sidang nanti para anggota dewan menolak ataupun menerima, tidak ada masalah. Kalau memang menolak, maka menolaknya di sidang paripurna, bukan mandek di tengah jalan seperti itu, sebab paripurna ke IV kan belum dilaksanakan," jelasnya.

Irsyad menyebut jika anggaran yang dikeluarkan sudah diserap untuk macam- macam kegiatan.

"Kita (, red) sudah kunjungan, DPRD juga sudah melakukan kunjungan untuk kegiatan macam-macam dalam tahapan pengesahan, lantas bagaimana pertanggungjawabannya nanti," cetusnya.

Sesuai dengan PP 21 tahun 2021 pasal 75, jika raperda RTRW belum ditetapkan oleh DPRD, maka proses lebih lanjut bisa dilaksanakan pemerintah pusat, atau pemerintah pusat memerintahkan bupati dan sekda untuk mengundangkan.

"Atau bisa juga pemerintah pusat memerintahkan untuk melakukan evaluasi lagi," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, menggelar sidang paripurna internal pada Senin (12/6/2023) kemarin. Dalam paripurna itu ada tiga fraksi, yakni PKB, PDIP, dan Golkar yang setuju melakukan penjadwalan ulang pengesahan raperda RTRW di banmus.

Sementara dua fraksi, menolak yakni Nasdem dan fraksi gabungan. Sedangkan fraksi PPP dan Gerindra tidak hadir. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO