PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Pasuruan KH. Irsyad Yusuf mulai angkat bicara terkait tak kunjung disahkannya raperda RTRW (rencana tata ruang wilyah) oleh DPRD, meskipun sudah mendapat persetujuan subtansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Ia mengungkapkan bahwa sesuai isi surat dari pemerintah pusat ke Pemkab Pasuruan, untuk mendapat persetujuan raperda RTRW memang melalui sidang paripurna. Untuk itu, pihaknya menginstruksikan sekda untuk berkirim surat ke DPRD.
Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
"Soal di sidang nanti para anggota dewan menolak ataupun menerima, tidak ada masalah. Kalau memang menolak, maka menolaknya di sidang paripurna, bukan mandek di tengah jalan seperti itu, sebab paripurna ke IV kan belum dilaksanakan," jelasnya.
Irsyad menyebut jika anggaran yang dikeluarkan Pemkab Pasuruan sudah diserap untuk macam- macam kegiatan.
"Kita (Pemkab Pasuruan, red) sudah kunjungan, DPRD juga sudah melakukan kunjungan untuk kegiatan macam-macam dalam tahapan pengesahan, lantas bagaimana pertanggungjawabannya nanti," cetusnya.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Sesuai dengan PP 21 tahun 2021 pasal 75, jika raperda RTRW belum ditetapkan oleh DPRD, maka proses lebih lanjut bisa dilaksanakan pemerintah pusat, atau pemerintah pusat memerintahkan bupati dan sekda untuk mengundangkan.
"Atau bisa juga pemerintah pusat memerintahkan untuk melakukan evaluasi lagi," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar sidang paripurna internal pada Senin (12/6/2023) kemarin. Dalam paripurna itu ada tiga fraksi, yakni PKB, PDIP, dan Golkar yang setuju melakukan penjadwalan ulang pengesahan raperda RTRW di banmus.
Baca Juga: Anggota Dewan ini Sebut Hortikultura Kabupaten Pasuruan Tak Kalah dengan Daerah Lain
Sementara dua fraksi, menolak yakni Nasdem dan fraksi gabungan. Sedangkan fraksi PPP dan Gerindra tidak hadir. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News