GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menghadiri sarasehan yang digelar Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik di lantai IV Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Minggu (18/6/2023).
Ia menjadi salah satu pemateri dalam sarasehan yang mengusung tema "Otonomi Desa Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat". Pamateri lain, Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Abu Hasan dan Ketua AKD, Nurul Yatim.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
La Nyalla mengatakan, tema ini memiliki dua pekerjaan besar. Pertama, bagaimana melaksanakan otonomi desa. Kedua, bagaimana dengan otonomi tersebut terwujud kemakmuran desa atau kesejahteraan rakyat di desa.
"Seberapa otonomi desa memberi manfaat dalam pelaksanaannya, dan seberapa besar dampak dari otonomi tersebut mampu membuat warga desa sejahtera," ucapnya.
La Nyalla menyampaikan, desa harus menjadi kekuatan ekonomi, bukan hanya untuk mencegah urbanisasi. Tetapi lebih dari itu, karena sumber daya alam dan sumber ketahanan pangan nasional sejatinya berada di desa.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Pemerintah pusat, kata La Nyalla, berencana untuk terus menaikkan angka dana desa hingga Rp 400 triliun di tahun 2025.
"Persoalan berikutnya adalah menjawab pertanyaan, bagaimana desa bisa bangkit dan menjadi kekuatan ekonomi dengan stimulus dana desa tersebut," kata LaNyalla.
Menurut La Nyalla, yang paling utama adalah orientasi dari pemangku kebijakan di desa. Baik itu kepala desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh stakeholder lainnya.
Baca Juga: Terobosan Baru, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Immigration Lounge di Gresik
"Harus ada satu orientasi, yakni mewujudkan kesejahteraan desa, kemajuan desa dan menentukan potensi unggulan yang harus digali dan diwujudkan untuk menjadi kekuatan ekonomi," terangnya.
La Nyalla menyebutkan, dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang memberikan keleluasaan luar biasa kepada desa untuk menjadi desa mandiri. Pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri memiliki tanggung jawab mendorong terwujudnya hal tersebut melalui 5 program yang harus diberikan kepada desa.
Ke-5 program tersebut adalah, kata LaNyalla, pertama pengembangan kapasitas aparatur desa. Kedua, manajemen pemerintah desa. Ketiga, perencanaan pembangunan desa. Keempat, pengelolaan keuangan desa. Kelima penyusunan peraturan desa.
Baca Juga: PT Sentral Harapan Jaya di Gresik Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Miliar
"Lima program tersebut harus diakses oleh desa di Kementrian Dalam Negeri. Karena hal itu menjadi amanat dari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," pintanya.
La Nyalla menambahkan, DPD RI mendorong optimalisasi BUMDes. Sebab keberadaan BUMDes telah diatur dalam peraturan pemerintah dan sudah efektif berlaku. Pendirian BUMDes sangat penting bagi kemandirian ekonomi desa. Sebab BUMDes mendorong kontribusi keuangan desa dari hasil usaha mereka.
"Apabila BUMDes menjadi besar, tentu berperan sebagai kekuatan ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan. Pada akhirnya desa sebagai kekuatan ekonomi benar-benar terwujud," tutupnya.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Sementara itu, Wakil Bupati menyampaikan, di Kabupaten ada 330 desa dengan 26 Kelurahan. Adanya otonomi Desa menjadi suatu keniscayaan, akan tetapi aturan dalam penggunaan dana desa masih harus terus diberlakukan mana yang bisa dikolaborasikan untuk meningkatkan PADnya.
"Desa memang langsung menyentuh ke masyarakat. Pemkab Gresik menggelontorkan APBD untuk kebutuhan desa hampir 30 persen. Disamping itu Pemkab mendorong Pemdes untuk memberikan tunjangan kepada perangkatnya juga kepada RT/RW nya dengan BPJS," jelasnya.
Wabup minta agar pemerintahan desa (Pemdes) dan kelurahan bisa berperan aktif dalam merealisasikan Sustainable Development Goals (SDGs).
Baca Juga: Tuntut Tenaga Kerja, Warga Mengare Komplek Gresik Demo Smelter PT Freeport Indonesia
Di dalamnya mencakup kondisi masyarakat dengan beberapa parameter masing-masing, tanpa adanya kemiskinan, tanpa adanya kelaparan, terlayani dengan baik kesehatan dan pendidikan berkualitas.
"Pembangunan desa berbasis SDGs merupakan skenario pembangunan desa yang penyusunan program dan kegiatannya diarahkan untuk pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa," katanya.
Nurul Yatim menambahkan, sarasehan ini merupakan tanggung jawab kepala desa, secara otonomi masih terbelenggu dengan regulasi yang diberikan pemerintah. Pengelolaan anggaran juga diatur dalam regulasi tersebut.
Baca Juga: Kepala Desa di Benjeng Ngaku Diusir Siska saat Perjuangkan Warga Terbelit Utang Koperasi
"Saya mengusulkan bahwa UU Desa yang masuk ke Prolegnas tersebut untuk kemandirian ekonomi desa tentunya untuk kesejahteraan masyarakat," pintanya.
Hadir juga, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Kepala Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Jatim, Roni Suharso. (hud/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News