SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jusuf Hamka pengusaha jalan Tol menagih hutangnya kepada pemerintah, diperkirakan utang pemerintah sebesar Rp179 miliar. Saat ini, pihak pemerintah dengan Jusuf Hamka saling serang perihal utang.
Kronologinya, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah belum di bayar sejak krisis 1998 kepada PT Citra Marga Nushapala sekitar Rp179 miliar. Utang tesebut, kalo dihitung dengan tambah denda bunga menjadi 800 miliar.
Baca Juga: Sukses Sejahterakan Masyarakat, Pemkot Mojokerto Terima Rp18,7 Miliar dari Kemenkeu
Awal mula kejadian tersebut, ketika perusahaan jalan tol PT Citra Marga Nuspahala milik Jusuf Hamka memberikan dana deposito PT Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Penempatan dana deposito dan bunga sekitar Rp78,84 miliar serta dana dalam rekening sekitar Rp76,08 Juta.
Terjadinya krisis keuangan pada 1997-1998, berdampak kepada Bank Yama kamudian pemerintah melikuidasi bank tersebut dan memberikan Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).
Suntikan pemerintah terhadap BLBI membuat Bank Yama terdepak dari penglihatan yang mana pemerintah seharus bertanggung Jawab atas jaminan Bank Yama.
Baca Juga: Di Kecamatan Pucuk, Satpol PP Lamongan Temukan 4.040 Batang Rokok Ilegal
Dalam penuturan Jusuf Hamka, Bank Yama tidak mendapat suntikan bantuan karena PT Citra Nushapala Persada dan Bank Yama dinilai terlah terafiliasi dengan putri Presiden Kedua RI, yakni Siti Handayani Rukmana.
Pihak Citra Nushapala Persada mengajukan gugatan kepada pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2004 lalu, dengan Nomor perkara yang terdaftar 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel, terkait peletakan dana oleh CMNP di Bank Yama.
Mahkamah Agung (MA) megkabulkan Gugatan dari CMNP dengan mengeluarkan putusan pada 15 Januari 2010, yang salah satu bunyinya menyebutkan bahwa pemerintah harus membayar dana kepada CMNP terdiri dari deposito dengan bunganya sebesar Rp78,84 miliar dan dana didalam rekening sebesar Rp76,8 Juta.
Baca Juga: Ini Langkah Strategis Kemenkumham Jatim Hasilkan Lapkeu Akuntabel
MA juga menyebutkan, kalau pemerintah harus membayar sebesar 2 persen perbulan ke pada penggugat di hitung dari pembayaran sejak penutupan Bank Yama sampai tergugat yakni pemerintah menjalankan putusan.
CMNP menjagukan permohonan terhadap Pengadilan Jakarta Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan teguran/peringatan di dalam isi pelaksanaan putusan pada 15 Januari 2010. Atas permohonan yang diajukan oleh penggugat Pengadilan Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan dengan putusan teguran kepada pemerintah untuk menajalan putusan tersebut.
Tim percepat penyelesaian putusan hukum Pengadilan Jakarta Selatan menyampaikan dari penuturan Menteri Keuangan yakni agar pembayaran denda dan bunga dilaksanakan dalam putusan in kracht. Dimana melihat kemampuan keuangan dan kondisi ekonomi negara. (waf)
Baca Juga: Kemenkeu Satu Jatim Gelar Lelang Serentak Aset Penunggak Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News