Komisi A DPRD Gresik Serahkan Kasus Jual-Beli Pantai Ngimboh ke Kejaksaan

Komisi A DPRD Gresik Serahkan Kasus Jual-Beli Pantai Ngimboh ke Kejaksaan Ketua Komisi A, Jumanto (tengah) ketika melihat pembuatan pabrik kapal yang berdiri di pantai Ngimboh yang telah direklamasi. (foto: syuhud/BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Teka-teki Komisi A DPRD Gresik akan meneruskan dugaan jual beli tanah negara berupa pantai di Desa Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah akhirnya terjawab. Komisi A yang dipimpin Jumanto (FPDIP) tersebut sementara waktu menghentikan pengusutan kasus tersebut. Langkah ini ditempuh oleh Komisi A, karena kasus tersebut sekarang ditangani oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik. "Sementara waktu kasus Ngimboh kami hentikan, karena sedang ditangani oleh Kejari Gresik," kata Jumanto, Rabu (18/6).

Menurut Jumanto, berdasarkan ketentuan, kasus yang ditangani DPRD itu sudah ditangani pihak berwajib, maka DPRD harus menyerahkan sepenuhnya kasus itu untuk dituntaskan secara hukum. "Karena itu, Komisi A menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Kejari Gresik. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," jelasnya.

Komisi A sendiri, lanjut Jumanto, langsung bergerak cepat pasca mendapatkan perintah dari Ketua DPRD Gresik, Ir H Abdul Hamid, untuk mengusut kasus skandal dugaan jual beli tanah negara berupa pantai di Desa Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah yang diduga melibatkan Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa dan mantan Kades Ngimboh, Tufiqul Umam.

Saat itu Komisi A melakukan hearing tertutup dengan mantan Kades Ngimboh, Taufiqul Umam, yang sekarang menjabat anggota DPRD Gresik periode 2014-2019 dari Partai Gerindra. "Hearing itu kami minta penjelasan asal usul tanah di pantai Ngimboh," kata Jumanto.

Pasca hearing, Komisi A kata Jumanto, juga lakukan uji petik dengan meminta penjelasan langsung Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa dan melihat pantai Ngimboh yang telah berpuluh-puluh hektar dilakukan .

Pada saat bertemu dengan Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa, Komisi A mendapatkan keterangan dari kades bahwa pantai Ngimboh yang telah di sebagian sudah menjadi milik orang dengan sertifikat. Tanah itu awalnya berupa daratan, kemudian terkena abrasi (diterjang ombak). Daratan itu kemudian jadi pantai yang terhubung ke laut lepas. "Kemudian, pantai itu kembali diuruk oleh pemiliknya dan sekarang menjadi daratan lagi," kata Jumanto menirukan Kades Ngimboh.

Jumanto mengakui memiliki bukti-bukti dugaan keterlibatan Kades Ngimboh dan mantan Kades Ngimboh atas jual beli pantai di Desa Ngimboh. Namun, bukti yang dimilikinya itu berupa foto copy yang harus dibuktikan keabsahannya dan keasliannya.

Bukti dimaksud, tambah Jumanto di antaranya, adanya data kepemilikan tanah dengan Nomor SPPT 0310 dengan luas 10.000 M2 tertanda Kades Ngimboh Taufiqul Umam pada tanggal 01 Nopember 2011.

Kemudian, Nomor SPPT 0301 dengan luas 10.000 M2 tertanda Kades Ngimboh Taufiqul Umam pada tanggal 01 Nopember 2011. Lalu Nomor SPPT 0205 dengan luas 205 M2 tertanda Kades Ngimboh Ana Mukhlisa (istri Taufiqul Umam) pada tanggal 10 Juni 2013. Dan, Nomor SPPT 0206 dengan luas 289 M2 tertanda Kades Ngimboh Ana Mukhlisa pada tanggal 10 Juni 2013. (hud/rvl) 

Baca Juga: Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang

Baca juga: Terkait Jual-Beli Pantai, Kades Ngimboh Mangkir, Kejari Gresik akan Panggil Paksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO