JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Polda Metro Jaya memusnahkan jutaan narkotika dari berbagai jenis dari hasil barang bukti kasus narkoba yang diungkap bulan April sampai Juni 2023.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Kabupaten Bekasi
“Sebagian besar sudah dilakukan pemusnahan baik oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya maupun Satresnarkoba Polres jajaran, dan sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan,” ujar Dirresnarkoba PMJ Kombes Pol Hengki di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/6/2023).
Jenis narkotika yang disita dari pengungkapan kasus narkoba di rentang waktu tersebut antara lain ganja, sabu, ekstasi, tembakau sintetis pil PCC golongan 1 dan obat berbahaya daftar G yang beredar secara ilegal.
“Sabu seberat 34,51 kg, ganja 64,505 kg, ekstasi 23.594 butir, pil PCC atau narkotika Golongan 1 1.237.000 butir, obat berbahaya lainnya daftar G dan sejenisnya 8.896.250 butir, tembakau sintetis 12,95 kg, bibit sintetis 1,02 kg,” ungkapnya.
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Dari pengungkapan tersebut sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 23 laporan yang diterima Polda Metro Jaya beserta jajarannya.
“Dari keseluruhan barang bukti yang disita, dan dapat dimusnahkan ini dapat menyelamatkan 4.604.494 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News