MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa TImur II, berperan nyata dalam mengumpulkan penerimaan negara yang berasal dari cukai.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi mengatakan, kinerja penerimaan Kanwil DJBC Jawa Timur II pada Semester I Tahun 2023 menunjukkan kinerja yang positif.
Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai
“Dari target sebesar Rp 61,15 triliun, penerimaan negara yang kami himpun sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 tercatat mencapai Rp 30,00 triliun atau sebesar 49,06% persen” ungkapnya dalam Media Briefing, Kamis (6/7/2023).
Menurutnya, selama 2023, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, juga telah berperan aktif dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), seperti menerbitkan izin fasilitas kepabeanan berupa 3 Kawasan Berikat, memberikan edukasi kepada perusahaan calon penerima fasilitas melalui kegiatan asistensi, bimbingan dan Focus Group Discussion (FGD), serta melaksanakan sosialisasi tentang kemudahan ekspor kepada UMKM di wilayah Malang Raya.
“Pada bulan Maret lalu, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II berkolaborasi dengan
Baca Juga: Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Lembaga Solusi Halal PW ISNU Jawa Timur dalam Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal. Sampai saat ini, sebanyak 31 UMKM yang kami bina telah berhasil mendapatkan Sertifikat Halal melalui program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis)," tambahnya.
"Tentunya hal ini dapat mendukung para UMKM untuk mengembangkan usahanya dan mampu bersaing di pasar global”, lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga menjalankan tugas perlindungan masyarakat. Dalam upaya pengawasan dan penindakan barang ilegal atau terlarang, baik yang bersifat preventif maupun represif.
Baca Juga: Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin
Hingga periode Semester I Tahun 2023, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, berhasil mengamankan sebanyak 30.595.285 batang rokok ilegal dan 4.062,25 liter MMEA (miras) illegal di wilayah kerjanya.
“Dari semua penindakan itu, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp. 24.218.472.771 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 43.953.864.738 ”, jelasnya.
Ia juga meminta, agar masyarakat dapat menyadari pentingnya peran Bea dan Cukai dalam APBN yang begitu lekat dalam menyokong pengembangan industri, pemulihan ekonomi, dan perlindungan masyarakat dari barang ilegal.
Baca Juga: Setelah 30 Jam, Terduga Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Karang Empat Sudah Kembali ke Kosnya
Selain itu, lanjutnya, dengan keterlibatan instansi dan sinergitas dengan lembaga terkait, diharapkan kinerja pemerintah dapat terus mendongkrak untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (dad/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News