JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan 1,3 juta butir narkoba jenis pil koplo senilai hampir Rp4 miliar dari dua orang tersangka, MR (29) warga Jombang dan NA (23) dari Jakarta. Jutaan butir pil setan itu terbagi dalam 3 jenis, yakni pil dobel L, pil dobel Y, dan narkotika pil kornopen.
"Barang bukti pil dobel L 1.028.000 butir, pil dobel Y, 248.000 butir dan karnopen 28.116 butir, total 1.304.116 butir," kata Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, saat konferensi pers, Jumat (21/7/2023).
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Diungkapkan Hari, awalnya polisi menangkap MR di Jombang pada 25 Juni 2023 dengan barang bukti 102 botol atau atau sekitar 120.000 butir pil dobel L.
"Dikembangkan, diketahui pengiriman obat berbahaya itu dari seseorang, yakni NA yang berada di Cipinang, Jakarta selatan," ungkapnya.
Selanjutnya, polisi langsung bergerak mencari keberadaan NA yang diduga sebagai bandar. Alhasil, NA bisa diamankan di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
"NA berhasil ditangkap anggota di Jakarta, di rumahnya di daerah Cipinang," imbuh Hari.
Dijelaskan, menurut pengakuan keduanya, tersangka sudah dua kali melakukan transaksi dalam jumlah besar. Namun pengakuan tersebut masih terus didalami dan dikembangkan.
Penyidik dari Satresnarkoba Polres Jombang juga masih terus memburu bandar besar yang menyuplai narkoba kepada NA. Bandar besar di atasnya itu diketahui berinisial IP.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
"Yang menyuplai NA masih dicari, yakni IP sekarang ditetapkan DPO," tukas Hari.
Di lokasi yang sama, Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, menyebut 1,3 juta obat berbahaya yang didapat NA dari bandar besar yang kini DPO dengan harga Rp300 ribu per botol.
"Jadi, jika Rp300 ribu dikalikan dengan 1300 botol, maka kurang lebih nilainya Rp3,9 miliar atau hampir Rp4 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 114 ayat 2 sub sider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucap Komar. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News