SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Madura Development Watch (MDW) Sampang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawara Advokasi Nusantara (Junur) sepakat menggiring aduan penggelapan saldo bansos PKH milik masyarakat Gunung Eleh ke polisi.
Berdasarkan pengakuan KPM PKH berinisial D, oknum pemilik Agen BRIlink meminta kartu ATM dengan buku tabungan karena sudah tidak tercatat sebagai penerima bansos.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
"ATM dengan buku tabungan diminta oleh pemilik Agen BRIlink dan pemilik Agen BRIlink mengatakan kalau D sudah tidak terdaftar sebagai KPM PKH," kata Andi Subahri kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (25/7/2023).
Ia menambahkan, penggelapan saldo PKH terungkap setelah KPM mengecek pada Bank BRI Cabang Sampang untuk mengetahui kepastian oknum pemilik agen BRIlink selama melakukan transaksi. Pihak bank memberikan hasil transaksi tersebut berupa print out atau rekening koran.
"Dulu katanya oknum pemilik BRIlink itu, D tidak terdaftar sebagai penerima PKH kemudian ATM dan buku tabungannya diminta untuk diajukan bantuan lain, tetapi setelah bukti print out diterima oleh D lalu ia kaget karena bansos selama dua tahun dimanfaatkan oleh oknum pemilik BRIlink," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pengancaman Mantan Kades di Sampang
Andi juga menemukan transaksi lain di bukti rekening koran yang dikeluarkan oleh BRI Cabang pada KPM inisal D. Dalam bukti itu ditemukan transaksi berupa tranfser saldo ke rekening lain.
"Di rekening koran itu ada transaksi tranfser saldo pada rekening lain sebanyak Rp 965000, sedangkan KPM sendiri tidak merasa karena tidak pernah melakukan transaksi itu apalagi ATM PKH dipegang oleh oknum pemilik BRIlink," tegasnya.
Sementara itu, penjabat Kepala Desa Gunung Eleh, Rofi Ukhrowi, langsung memberikan klarifikasi setelah kasus penggelapan itu jadi rasan-rasan masyarakat setempat. Dalam klarifikasi yang ditulisnya sebanyak lima poin sebagai berikut.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
1. Bahwa e-Warung desa Gunungeleh tidak pernah menahan dana PKH KPM (apalagi sampai 2 tahun) seperti yang dituduhkan;
2. E-Warung tidak pernah menghimbau atau bahkan memaksa KPM PKH untuk mencairkan dananya di e-Warung Gunungeleh;
3. E-Warung turut serta memfasilitasi komplain KPM yang dananya belum sampai ke yang bersangkutan kepada ketua kelompoknya, bagi yang mencairkan secara berkelompok;
Baca Juga: Pegawai Bank BRI Sidoarjo Tersangka Korupsi Rekening Rp2 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara
4. Mengingat salah satu fungsinya sebagai wahana/penyalur aspirasi antara masyarakat dan pemerintah. Kami sangat menyayangkan pihak LSM MDW yang secara sporadis memfasilitasi laporan KPM kepada pihak kepolisian tanpa adanya klarifikasi kepada pihak terkait dengan dalih sudah memenuhi syarat bukti dan saksi (hasil klarifikasi pj. Kades Gunungeleh dengan Ibu FARIDA/pihak LSM MDW);
5. Desa kami merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan ini. Apabila tuduhan ini tidak terbukti, maka kami akan menuntut balik pihak-pihak yang terlibat dalam konspirasi tuduhan (yang menurut kami) cenderung tidak etis ini.
Demikian klarifikasi kami atas nama pelaksana pemerintahan di desa Gunungeleh (tam/mar).
Baca Juga: Mantan Kades di Sampang Dipolisikan Warganya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News