MDW dan LBH Janur Temukan Modus Penggelapan Saldo PKH Berkedok Bantuan Lain

MDW dan LBH Janur Temukan Modus Penggelapan Saldo PKH Berkedok Bantuan Lain Ilustrasi.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Madura Development Watch (MDW) Sampang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawara Advokasi Nusantara (Junur) sepakat menggiring aduan penggelapan saldo bansos PKH milik masyarakat Gunung Eleh ke polisi.

Berdasarkan pengakuan KPM PKH berinisial D, oknum pemilik Agen link meminta kartu ATM dengan buku tabungan karena sudah tidak tercatat sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

"ATM dengan buku tabungan diminta oleh pemilik Agen link dan pemilik Agen link mengatakan kalau D sudah tidak terdaftar sebagai KPM PKH," kata Andi Subahri kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (25/7/2023).

Ia menambahkan, penggelapan saldo PKH terungkap setelah KPM mengecek pada Bank Cabang Sampang untuk mengetahui kepastian oknum pemilik agen link selama melakukan transaksi. Pihak bank memberikan hasil transaksi tersebut berupa print out atau rekening koran.

"Dulu katanya oknum pemilik link itu, D tidak terdaftar sebagai penerima PKH kemudian ATM dan buku tabungannya diminta untuk diajukan bantuan lain, tetapi setelah bukti print out diterima oleh D lalu ia kaget karena bansos selama dua tahun dimanfaatkan oleh oknum pemilik link," ungkapnya.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

Andi juga menemukan transaksi lain di bukti rekening koran yang dikeluarkan oleh Cabang pada KPM inisal D. Dalam bukti itu ditemukan transaksi berupa tranfser saldo ke rekening lain.

"Di rekening koran itu ada transaksi tranfser saldo pada rekening lain sebanyak Rp 965000, sedangkan KPM sendiri tidak merasa karena tidak pernah melakukan transaksi itu apalagi ATM PKH dipegang oleh oknum pemilik link," tegasnya.

Sementara itu, penjabat Kepala Desa Gunung Eleh, Rofi Ukhrowi, langsung memberikan klarifikasi setelah kasus penggelapan itu jadi rasan-rasan masyarakat setempat. Dalam klarifikasi yang ditulisnya sebanyak lima poin sebagai berikut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan

1. Bahwa e-Warung desa Gunungeleh tidak pernah menahan dana PKH KPM (apalagi sampai 2 tahun) seperti yang dituduhkan;

2. E-Warung tidak pernah menghimbau atau bahkan memaksa KPM PKH untuk mencairkan dananya di e-Warung Gunungeleh;

3. E-Warung turut serta memfasilitasi komplain KPM yang dananya belum sampai ke yang bersangkutan kepada ketua kelompoknya, bagi yang mencairkan secara berkelompok;

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?

4. Mengingat salah satu fungsinya sebagai wahana/penyalur aspirasi antara masyarakat dan pemerintah. Kami sangat menyayangkan pihak LSM MDW yang secara sporadis memfasilitasi laporan KPM kepada pihak kepolisian tanpa adanya klarifikasi kepada pihak terkait dengan dalih sudah memenuhi syarat bukti dan saksi (hasil klarifikasi pj. Kades Gunungeleh dengan Ibu FARIDA/pihak LSM MDW);

5. Desa kami merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan ini. Apabila tuduhan ini tidak terbukti, maka kami akan menuntut balik pihak-pihak yang terlibat dalam konspirasi tuduhan (yang menurut kami) cenderung tidak etis ini.

Demikian klarifikasi kami atas nama pelaksana pemerintahan di desa Gunungeleh  (tam/mar).

Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pengancaman Mantan Kades di Sampang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO