BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Bangkalan akhirnya angkat bicara terkait polemik bisnis jual beli seragam dan atribut sekolah yang hangat diperbincangkan masyarakat.
Ketua Komisi D, Nur Hasan, meminta sekolah membebaskan wali murid untuk membeli seragam sekolah di mana pun, tak harus di koperasi yang disediakan oleh sekolah.
Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Bangkalan: Pemotongan Kapal Ilegal Berdampak Buruk ke Warga dan PAD
"Sekolah sejatinya hanya memberikan rambu kepada wali murid untuk membeli seragam saja, agar bisa disesuaikan dengan keperluan sekolah, tak harus beli di sekolah," jelasnya, Jumat (28/7/2023).
Menurut Hasan, jika wali murid diberikan keleluasaan, maka bisa meminimalisasi terjadinya pungutan kepada wali murid dengan dalih pembelian seragam di koperasi sekolah.
"Saya sangat sepakat kalau masalah seragam ini koperasi sekolah tidak ikut campur, biar tidak ada keluhan lagi dari orang tua siswa terkait harga seragam. Koperasi cukup ngurusin makan dan minumnya siswa saja," urainya.
Baca Juga: Wujudkan Perguruan Tinggi Global Berbasis Lokal, Rektor UTM Minta Doa ke Ulama dan Kiai se-Madura
Ia juga mengimbau kepada kepala sekolah di Bangkalan agar memberikan penekanan kepada koperasi agar tidak mewajibkan setiap peserta didik baru untuk membeli seragam di sekolah. Sebab, tidak ada landasan regulasi yang mewajibkan hal itu.
"Dalam Permendikbud dan aturan yang berkaitan dengan pendidikan tidak ada yang secara spesifik mengatakan siswa wajib membeli seragam di sekolah, jadi sekolah tak bisa memaksa," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Bangkalan Agus Sugianto Zain belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Saat didatangi di kantornya, Jum'at (28/7/2023), Agus Sugianto tidak dapat ditemui. Bahkan saat dihubungi melalui telepon, pihaknya tidak memberi tanggapan. (mil/uzi/mar)
Baca Juga: Anggota Dewan ini Ungkap Sulitnya Urus Perizinan Usaha di Bangkalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News