MADIUN,BANGSAONLINE.com - Pemerintah melalui Kementerian ESDM melakukan pendataan masyarakat pengguna elpiji bersubsidi 3Kg.
Hal itu sebagaimana Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Kebijakan pendataan tersebut juga berlaku di Madiun Raya. Pendataan dilakukan oleh pihak pangkalan.
Dalam prosesnya, masyarakat diimbau untuk dapat menunjukkan identitas KTP maupun KK.
Sales Branch Manager Rayon VI Kediri (Wilayah Kota dan Kabupaten Madiun) PT Pertamina Patra Niaga Muhammad Salman Alfarisi mengatakan, pendataan yang dilakukan cukup sekali.
Hal tersebut dilakukan bukan sebagai bentuk pembatasan. Melainkan agar penggunaan elpiji bersubsidi tepat sasaran.
“Saat ini sedang dilakukan pendataan untuk uji coba subsidi tepat sasaran, konsumen bisa mendaftarkan dirinya dengan KTPnya hanya sekali saja. Setelah terdaftar, ketika konsumen mau beli elpiji lagi, tinggal menginfokan NIK nya saja ke pangkalan,” kata Salman, Minggu (30/7/2023).