PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Pamekasan angkat bicara terkait kasus pemerkosaan yang tengah menjadi pembicaraan. Koordinator Divisi Hukum PPTP3A Pamekasan, Umi Supraptiningsih, menyatakan bahwa korban tidak hamil.
"Enggak-nggak hamil, tindak pidana kasus kekerasan seksual ini kan sudah menjadi perhatian publik dan anak itu kan harus menanggung hal yang berat dalam trauma, kondisinya juga. Karena itu (pencabulan) sudah terlalu lama, sejak kelas 4 SD, sudah 2 tahun lebih. Jadi kita fokus rehab anaknya, dibawa ke psikiater," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Ia mengaku terus melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban. Bahkan, pihaknya telah memasukkan yang bersangkutan ke dalam lembaga pendidikan agar segera pulih dari trauma.
"Jadi kita sudah masukkan ke dalam lembaga pendidikan sosial kemarin, nanti kita akan dampingi kasus dan anaknya, sekarang masuk SMP sekalian kita sambil rehab," tuturnya. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News