
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan bahwa akan melakukan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari 191.995 ponsel yang beredar di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari kasus pendaftaran IMEI tanpa verifikasi di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar selaku Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan hampir 190.000 IMEI ponsel akan diblokir, mayoritasnya adalah perangkat iPhone yakni sebanyak 176.874 unit.
Adapun cara cek IMEI di iPhone yaitu:
-Buka menu pengaturan iPhone
-Selanjutnya, buka opsi "General" dan pilih "About"
-Kemudian, gulir ke bawah hingga menemukan kolom IMEI
Setelah mengetahui nomor IMEI iPhone, silakan melakukan cek status registrasinya dengan dua cara, sebagai berikut:
1. Melalui imei.kemenperin.go.id
-Kunjungi website https://imei.kemenperin.go.id/
-Lalu, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia
-Selanjutnya, klik ikon kaca pembesar untuk mulai melakukan pencarian status registrasi dari IMEI iPhone tersebut
-Bila muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan iPhone telah didistribusikan melalui jalur resmi dan terdaftar.
2. Melalui beacukai.go.id
-Kunjungi website https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html
-Selanjutnya, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang telah tersedia
-Masukkan kode verifikasi yang muncul di website
-Kemudian, klik opsi "Send" untuk mulai mencari status registrasi dari IMEI iPhone tersebut
-Lalu akan muncul status mengenai IMEI iPhone Anda terkait terdaftar atau tidak.
(ans)