SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan bahwa akan melakukan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari 191.995 ponsel yang beredar di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari kasus pendaftaran IMEI tanpa verifikasi di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar selaku Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan hampir 190.000 IMEI ponsel akan diblokir, mayoritasnya adalah perangkat iPhone yakni sebanyak 176.874 unit.
Baca Juga: Resep Bubur Kacang Hijau Ketan Hitam Gurih dan Praktis
Adapun cara cek IMEI di iPhone yaitu:
-Buka menu pengaturan iPhone
-Selanjutnya, buka opsi "General" dan pilih "About"
Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah dengan Cepat
-Kemudian, gulir ke bawah hingga menemukan kolom IMEI
Setelah mengetahui nomor IMEI iPhone, silakan melakukan cek status registrasinya dengan dua cara, sebagai berikut:
1. Melalui imei.kemenperin.go.id
Baca Juga: Resep Semur Tahu Telur Puyuh, Makanan Berkuah yang Menghangatkan Tubuh
-Kunjungi website https://imei.kemenperin.go.id/
-Lalu, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia
-Selanjutnya, klik ikon kaca pembesar untuk mulai melakukan pencarian status registrasi dari IMEI iPhone tersebut
Baca Juga: 5 Jus yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah Tinggi
-Bila muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan iPhone telah didistribusikan melalui jalur resmi dan terdaftar.
2. Melalui beacukai.go.id
-Kunjungi website https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html
Baca Juga: Resep Tom Yum Seafood, Makanan Thailand yang Menggugah Selera
-Selanjutnya, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang telah tersedia
-Masukkan kode verifikasi yang muncul di website
-Kemudian, klik opsi "Send" untuk mulai mencari status registrasi dari IMEI iPhone tersebut
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 20 November 2024
-Lalu akan muncul status mengenai IMEI iPhone Anda terkait terdaftar atau tidak.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News