GRESIK, BANGSAONLINE.com - Oknum pejabat di lingkup Pemkab Gresik diketahui nyambi sebagai mekelar perizinan. Pejabat tersebut kepergok makelaran izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang berada di lingkup Diskop, UKM dan Perindag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah) yang diketuai Ir Moch Najikh MM, dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang berada di lingkup BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) yang dipimpin Agus Mualif.
Tidak tanggung-tanggung, oknum pejabat tersebut membandrol izin yang seharusnya gratiskan tersebut yakni per SIUP-TDP Rp 5 juta.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Kasus pejabat yang kepergok (tertangkap) makelaran izin itu sekarang menjadi bahan perbincangan kalangan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pejabat di lingkungan Pemkab Gresik. Terlebih, pasca kasus tersebut diungkap oleh Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto ketika memimpin forum rapat One Week Program, Senin (22/6).
“Ya betul, Pak Bupati mengungkap dalam forum rapat One Week Program soal pejabat yang tertangkap makelaran izin SIUP dan TDP tersebut,” kata salah satu pejabat di lingkup Pemkab Gresik yang wanti-wanti namanya tidak dipublikasikan, Rabu (24/6).
Ditambahkan pejabat tersebut, bupati mengetahui adanya pejabat yang makelaran izin tersebut, karena yang bersangkutan memergoki sendiri. Namun, bukan memergoki oknum pejabat sebagai pemakelar izin.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
“Pak Bupati waktu itu tanya langsung kepada pengurus izin. Dari keterangan pengurus izin itu diketahui kalau mengurus SIUP dan TDP dikenai biaya Rp 5 juta oleh pejabat yang makelar izin itu. Padahal, pengurusannya gratis,” sebutnya.
Kepala Bidang Penanaman Modal Pemkab Gresik pada BPPM Subhan membantah kalau ada oknum pejabat baik bawahannya yang menangani TDP, makelaran izin tersebut. Sebab, semua pengurusan izin di BPPM semuanya prosedural, tanpa melalui makelar pejabat BPPM.
“Tidak betul. Tidak ada oknum pejabat di BPPM yang makelaran SIUP-TDP seperti yang saat ini ramai diperbincangkan,” kata Subhan, Rabu (24/6).
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
Subhan menambahkan, prosedur pengurusan TDP di BPPM itu rutenya harus ngurus SIUP terlebih dulu di Diskop, UKM dan Perindag. SIUP itu diperlukan jika pengusaha mau ngurus TDP untuk perusahaan. “Tapi kalau yang diurus TDP itu untuk usaha perdagangan, maka tidak perlu SIUP,” terangnya.
Sementara Kepala Diskop, UKM dan Perindag Pemkab Gresik Ir Moch Najikh MM tidak menampik, ada anak buahnya yang menduduki jabatan kasi kepergok mekelaran SIUP. Kasus itu sekarang tengah ditangani oleh Inspektorat. “Ya memang betul. Yang bersangkutan telah saya panggil untuk klarifikasi,” katanya, Rabu (24/6).
Najikh mengaku tidak akan menghalang-halangi pihak Inspektorat untuk mengusut dan memeriksa oknum pejabat di Diskop yang ditengarai makelaran perizinan tersebut. Karena itu, dirinya memersilahkan Inspektorat memeriksanya. “Pejabatnya, hari ini (Rabu,red) sudah dipanggil Inspektorat,” jelas Najikh.
Baca Juga: Kejari Gresik Akhirnya Tahan Joko, Tersangka Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik
Ditambahkan Najikh, pengurusan SIUP di Diskop, UKM dan Perindag tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Karena itu, kalau ada pengurus SIUP yang diminta membayar dengan jumlah tertentu, maka itu tidak dibenarkan. “Ya kalau ada anak buah saya yang seperti itu, laporkan saja,” pungkasnya. (hud/nis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News