GRESIK, BANGSAONLINE.com - Nasib sial menimpa Mawar (13), seorang siswi sebuah SMP di Kecamatan Bungah yang dicabuli dan diperkosa oleh Khusnul (22) dan M Rois (25) keduanya warga Desa Kramat Kecamatan Bungah. Sebelum digilir di areal perkebunan, Mawar terlebih dulu dicekoki arak.
Perkosaan berawal ketika Mawar sebagai pacar Khusnul diajak ketemuan dengan alasan diajak hang out dengan jalan-jalan ke perumahan Gresik Kota Baru (GKB) dengan berboncengan sepeda motor. Tanpa pikir panjang, Mawar bersedia diajak jalan-jalan dan segera berdandan untuk dijemput.
Baca Juga: Terseret Dugaan Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Pada Buzzernya, Ketua PSI Jakbar Mengundurkan Diri
Namun, tersangka Khusnul tak langsung menuju GKB tetapi menuju ke areal perkebunan. Sesampai di kebun, tersangka Khusnul menghubungi temannya M. Rois untuk membeli sebotol arak dengan dioplos minuman ringan rasa buah merek Ale-Ale.
Secara bergantian kedua pelaku menenggak miras dan menyuruh Mawar untuk mencicipi miras. Karena dipaksa, Mawar akhirnya bersedia menenggak miras hingga 5 gelas. Tiba-tiba kepalanya terasa pusing karena pengaruh miras sehingga tertidur di pangkuan pacarnya.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka Khusnul untuk melancarkan aksinya dengan meraba-raba bagian sensisitif tubuh Mawar. Sebaliknya, Mawar yang teler hanya terdiam saja ketika tersangka Khusnul melepas celana dalam dan baju Mawar. Lalu, Khusnul menyetubuhi Mawar bergantian bersama rekannya. Selesai disetubuhi, Mawar minta diantar pulang.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
Bukannya diantar pulang, tetapi Mawar diturunkan di lapangan, dan ditinggalkan oleh tersangka Khusnul dan M Rois. Sesampai di rumah, kondisi Mawar yang acak-acakan melaporkan kejadian yang menimpanya pada orang tuanya. Bagai disambar petir ketika mendengar anak kandungnya menjadi korban pemerkosaan.
Tanpa menunggu waktu, orang tua Mawar melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi. Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat sehingga tersangka Khusnul dan M. Rois ditangkap tanpa perlawanan.
"Kami juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash, satu botol bekas minuman arak, satu bungkus kondom, dan beberapa pakaian korban," ujar Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwano melalui Kanit Idik I Satreskrim Polres Gresik, Ipda Agung Joko Haryono di Mapolres Gresik, Rabu (24/6).
Baca Juga: Bejat! Ustaz Berusia 48 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Pamekasan
Kedua pelaku pencabulan dan pemerkosaan dijerat dengan pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya. (sho/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News