SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebelas guru Sekolah Dasar di Kabupaten Bondowoso wadul ke Komisi A DPRD Jawa Timur. Pasalnya, proses pembinaan karir PNS dihentikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat. Alasannya, ijazah mereka yang dikeluarkan oleh Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) dianggap ilegal. Padahal sebelumnya antara Pemkab Bondowoso dan UWKS sudah melakukan kerjasama (MoU) dengan nomor 421/5104/430.81/2009 dan nomor 03/MoU/UWKS/2009.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo mengaku dalam hearing bersama antara Dindik Jatim, BKD dan Kopertis jika ijazah yang dikeluarkan UWKS tidak bermasalah, karena universitas tersebut sudah mengantongi izin penyelenggaraan program studi (PGSD) S-1 pada UWKS tertanggal 18 Juni 2009. Apalagi diseluruh wilayah di Jatim ijazah yang dikeluarkan oleh UWKS tidak ada masalah, dan bahkan mereka diterima sebagai PNS di beberapa kabupaten di Jatim.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
"Yang jelas dalam penerimaan PNS hanya melihat ijazah yang dikeluarkan oleh PTS itu sah dan memiliki izin resmi. Sepanjang itu sah, tanpa melihat akreditasi, seseorang bisa mendaftar PNS. Apalagi dari pihak BKD, Dindik Jatim mengatakan tidak ada masalah," tegas politikus asal Partai Golkar, Kamis (25/6).
Karenanya dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil Pemkab Bondowoso dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) guna proses klarifikasi. Fredy tidak ingin nasib mereka digantung hanya karena kebijakan yang tidak jelas, sehingga kasus tersebut harus segera diluruskan. Apalagi mereka sudah berkuliah selama empat tahun di Surabaya.
"Fatalnya mereka yang sudah PNS tidak bisa penyesuaian ijazah untuk mendapatkan jabatan fungsional guru. Bagi mereka yang sudah lulus CPNS, SK-nya tidak diberikan dan mereka yang non-PNS tidak boleh ikut sertifikasi guru swasta," ujar Freddy prihatin.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi A DPRD Jatim, Bambang Juwono. Menurutnya, Dindik dan BKD Kabupaten Bondowoso tidak bisa bersikap sewenang-wenang. Mengingat hal itu menyangkut nasib guru. Apalagi mereka kuliah ke UWKS, karena sudah ada kerjasama antara Pemkab Bondowoso dan UWKS yang ditunjukkan dalam proses MoU sejak lama. "Karenanya jika Pemkab. Bondowoso tetap bersikap keras seperti itu bisa digugat lewat PTUN," ucap politisi PDIP Jatim ini. (mdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News