LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dewan mendesak Pemkab untuk menyediakan tempat perawatan khusus dan terpisah bagi penderita gangguan jiwa dan HIV-AIDS yang dirujuk ke RSU Dr Soegiri Lamongan.
Desakan ini terungkap dalam Badan Anggaran (Banggar) saat rapat paripurna penandatangan bersama Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA dan PPASP) APBD Tahun Anggaran 2015 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Kamis (26/5).
Baca Juga: Pemkab dan DPRD Lamongan Tanda Tangani Komitmen Anti Korupsi
"Penambahan ruang terpisah ini dinilai sangat penting untuk menjaga kesembuhan pasien dan pasien yang lain," ungkap juru bicara Banggar Ujik Silvian Effendi.
Politisi dari Golkar ini, menyatakan bahwa adanya penambahan ruangan terpisah ini sangat penting mengingat sampai saat ini RSU Dr Soegiri Lamongan belum punya tempat yang representatif untuk merawat secara khusus penderita HIV-AIDS dan gangguan jiwa.
Selain di bidang kesehata, Banggar juga menyoroti fungsi waduk sebagai penyedia kebutuhan air untuk keperluan pertanian.
Baca Juga: 7 Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
"Normalisasi seluruh waduk harus dilakukan secara integral dengan didukung kebijakan mengembalikan waduk pada fungsi yang sebenarnya," ujarnya.
Dalam KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 itu sendiri nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
Dalam Banggar juga disebutkan adanya proyeksi kenaikan Pendapatan Daerah dalam PAPBD sebesar Rp. 267.193.309.726,55 menjadi Rp. 2.410.132.058.604,67. (ais/rvl)
Baca Juga: Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Lamongan Turun Jalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News