GRESIK, BANGSAONLINE.com - KH. Khoirul Atho', salah satu pemangku pondok pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, meminta agar kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan security ponpes Agung Prasetya (39), diambil alih Polres Gresik.
Agung Prasetya yang merupakan warga Jalan KH Sahlan XV/10 RT 7 RW 2, Ds. Manyar Sidomukti, Kecamatan manyar, dilaporkan korban, Muhammad Rizki ke Polsek Manyar atas dugaan penganiayaan.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Per tanggal 31 Agustus 2023, Agung telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Manyar. Disangkakan Pasal 352 KUHP, penganiayaan ringan.
"Kami minta kasus ini diambil alih Polres Gresik. Kami kirim surat ke Polres Gresik," ucap Kiai Atho', didampingi kuasa hukumnya, Abdullah Syafi'i, Kamis (31/8/2023).
Gus Atho', begitu panggilan akrabnya menduga ada ketidak fairan dalam penanganan perkara yang membelit security Ponpes Al-Ibrohimi.
Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset
Gus Atho mengaku, khawatir terjadi kriminalisasi dalam penanganan perkara ini.
"Jangan sampai ada kriminalisasi. Makanya, kami minta perkara diambil alih Polres Gresik. Makanya, kami berkirim surat ke Polres Gresik," katanya.
Agung Prasetya kepada BANGSAONLINE.com mengungkapkan, dugaan penganiayaan berawal pada hari Jumat, (18/8/2023) sekitar pukul 9.00 WIB.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Saat itu, ia menegur Muhammad Rizki, warga asal Nganjuk yang merokok di gazebo di areal pondok.
"Muhammad Rizki saya tegur lantaran merokok di areal pondok. Sebab, hal itu dilarang," ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Agung, Rizki masuk ke ruangan Ma’had Ali ponpes. Usai salat Jumat, sekitar pukul 13.00 WIB, Rizki kembali merokok di gazebo depan pos security.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
"Saat itu, rokok langsung saya ambil. Tidak kena apa-apa. Luka-luka dan lainnya tidak ada.
"Rokok langsung saya buang ke tempat sampah," tuturnya.
Usai kejadian itu, ungkap Agung, Rizki masuk ke ruang pondok, kemudian, Ning Nafis keluar sambil mengambil foto di security. Kemudian, dengan diantar oleh Khoirul Rozi yang merupakan kepala sekolah MTS, Rizky bersama temannya, datang ke Polsek Manyar untuk membuat laporan.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Saya hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada 28 Agustus. Sebelumnya saya nggak bisa hadir dipanggil pada tanggal 25 Agustus karena ada bimtek," terangnya.
Namun, tambah Agung pada Kamis, (31/8/2023), dirinya dipanggil penyidik dengan status sebagai tersangka.
"Saya tidak hadir," katanya.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli
Syafii Abdullah menuturkan, kliennya Agung Prasetyo usai ditetapkan tersangka, pada Senin (4/9/2023) mendatang, mendapat agenda sidang tindak pidana ringan (Tipiting).
"Klien kami tidak menghadiri sidang tipiring dengan tuduhan Pasal 352 KUHP, penganiayaan ringan, sehingga ada kejelasan kasus ini. Seterang-terangnya. Karena kami merasa ada tengara kasus ini dipaksakan. Ada tengara klien saya dikriminalisasi," katanya.
Lantas, ia menyebutkan, tidak ada bukti kuat jika kliennya, melakukan tindak pidana penganiayaan. Sebab, tidak adanya bukti yang kuat.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
"Kami sudah tanyakan ke penyidik. Bukti apa mentersangkakan klien kami. Bukti penganiayaan apa. Katanya memar di hidung. Padahal pelapor sudah seminggu sakit flu. Saat saya tanyakan bukti CCTV, katanya rusak," ungkapnya.
Syafii menegaskan, sebagai bukti tak ada penganiayaan saat korban dimintakan visum ke Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKAI) tak ada luka. Makanya, dokter tak mau lakukan visum.
"Anehnya, saat dilakukan visum di Puskesmas Manyar ditemukan memar di hidung. Ini kan aneh," tuturnya.
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
"Saya juga nggak habis pikir kok ada memar hidung. Ada visum memar dari Puskesmas Manyar," tambahnya.
Oleh karena itu, dirinya minta agar kasus ini ditarik ke Polres Gresik, agar terang benderang. Ia juga mengaku telah berkirim surat ke Polres Gresik. Agar dilakukan digital forensik, untuk membuka bukti CCTV, sehingga kejadian tersebut dapat diketahui sebenarnya.
"Dulu kasus Ferdy Sambo bisa terkuak kan juga dilakukan digital forensik," ungkapnya.
Syafii menambahkan, kasus ini juga telah ia laporkan ke Propam Polres Gresik, Polda Jatim dan Mabes Polri.
"Sudah saya laporkan ke Propam Polres, Polda dan Mabes Polri," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi oleh BANGSAONLINE.com, Kapolsek Manyar, AKP Windu Priyo Prayitno membenarkan, bahwa telah menangani kasus tersebut, dan telah menetapkan terlapor, Agung Prasetyo sebagai tersangka.
"Sesuai alat bukti, 2 saksi dan hasil visum, kami menetapkan Agung Prasetyo sebagai tersangka," katanya.
AKP Windu menyampaikan, dari hasil visum, korban mengalami memar pada bagian hidung dan juga terdapat luka.
"Hasil dari keterangan saksi saat rokok diambil terlapor (tersangka) tangan mengenai hidung korban hingga memar," ungkapnya.
Pasal yang dikenakan dalam kasus ini, lanjutnya, adalah pasal 352 KUHP, tentang penganiayaan ringan.
"Senin digelar sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Gresik," pungkasnya. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News