Protes SK PKKMB, BEM Unira Pamekasan Blokade Gedung Rektor

Protes SK PKKMB, BEM Unira Pamekasan Blokade Gedung Rektor Aksi protes mahasiswa unira saat tidak ditemui pihak rektorat. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Madura () Pamekasan menggelar demo selama 4 hari 4 malam di kampus yang memiliki jargon pilihan bijak masa depan.

Aksi ini didukung BEM Fakultas hukum, Fakultas Ilmu Administrasi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta Fakultas Pertanian. Bahkan, para mahasiswa juga memblokade sejumlah pintu kampus dan gedung rektor.

Baca Juga: Kades Somalang Minta Polres Pamekasan Tindak Tegas Pelaku Judi Sabung Ayam di Desanya

Mereka menilai, pihak kampus inkonsisten dalam surat keputusan (SK) tentang PKKMB atau (pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru). Perubahan tersebut tanpa berkordinasi dengan kepenitian yang dibentuk secara menyeluruh.

"Sejauh ini dari rektor belum memberikan alasan. Bahkan, aksi ini belum ditemui meski aksi berturut-turut digelar," kata Presma , Mahrus, Minggu, (3/9/2023).

"Permintaan mahasiswa hanya pertanggungjawaban rektor saja, bukan malah memilih bungkam tanpa ada solusi kepada mahasiswa," imbuhnya.

Baca Juga: Tim SFQR Lanal Batuporon Gagalkan Pengiriman Puluhan Karton Rokok Ilegal dari Pamekasan

Pihaknya mengancam akan terus-menerus menggelar demo di kampus, sebagaimana kesepakatan bersama sampai problematika yang diciptakan rektor menemukan jawaban konkret.

"Kalau memang tidak ada iktikad baik dari kampus, para mahasiswa akan terus melakukan aksi," tuturnya.

Sehubungan dengan adanya wacana revisi surat keputusan rektor nomor 526/F11/UNIRA/VIII/2023, kata Presma, diduga kuat dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak faham aturan dan regulasi dalam lingkup kampus.

Baca Juga: Hj Siti Chodijah Akan Dimakamkan Sore ini Setelah Kedatangan Mahfud MD di Pamekasan

"Surat keputusan itu sangat jelas cacat secara nalar. Apalagi dikuatkan dalam PDOK di pasal 1 angka 17 bahwasannya DPM hanya sebagai perwakilan. Sedangkan angka 18 BEM merupakan pelaksana kegiatan kemahasiswaan tingkat Universitas," urai Mahrus.

"Dari sini bisa diartikan sendiri bahwa DPM tidak mempunyai wewenang untuk ikut terlibat dalam kegiatan mahasiswa tingkat Universitas (PKKMB)," pungkasnya.

Dilansir dari berbagai sumber, Rektor , Faisal Estu Yukianto, belum memberi keterangan terkait demo mahasiswa. (tam/mar)

Baca Juga: Ibunda Mahfud MD Wafat di Pamekasan, Tinggalkan 6 Anak, 30 Cucu dan 50 Cicit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO