Petugas saat memberi imbauan untuk tidak melakukan pembakaran di sekitar hutan.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pihak Perhutani angkat bicara setelah terjadinya kebakaran lahan milik kilang minyak di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban. Perhutani KPH Tuban menyebut, lahan yang terbakar dipastikan bukan milik Perhutani.
Pasalnya, lahan tersebut sudah ditukargulingkan beberapa tahun yang lalu. Selain itu, adanya kebakaran juga tidak sampai merembet ke wilayah hutan milik Perhutani KPH Tuban yang berada disisi selatan Jalan Pantura.
BACA JUGA:
- Kabel Fiber Optik Semrawut di Tuban, Dewan Dorong Perda Utilitas
- Siap Luaskan Pasar Global, SIG Rampungkan Proyek Dermaga dan Fasilitas Produksi di Tuban
- MA Islamiyah Senori Tuban Wisuda 167 Siswa Prodistik Hasil Kerja Sama dengan ITS
- Polres Tuban Tangani Dugaan Pencurian Patung Dewa di Kelenteng Kwan Sing Bio
ADM Perhutani KPH Tuban, Bayu Nugroho, menegaskan terkait pembakaran hutan jelas dilarang karena bisa merusak alam dan ekosistem yang ada. Oleh sebab itu, bagi setiap petugas perhutani diharuskan terus sosialiasi kepada masyarakat agat tidak sengaja membakar hutan.
"Artinya perhutani jelas melarang adanya pembakaran hutan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).
Di sisi lain, saat musim kemarau ini telah menjadi perhatian Perhutani KPH Tuban. Pasalnya, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi ancaman dan dapat terjadi kapan pun.
Guna mengantisipasi kebakaran itu, Perhutani KPH Tuban telah mensosialisasikan pemasangan banner atau tulisan imbauan agar tidak membakar hutan.
Klik Berita Selanjutnya






