SURABAYA (bangsaonline) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan tersangka baru dugaan korupsi pelatihan otomotif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Surabaya. Tersangka tersebut adalah dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Disnakertrans Surabaya.
Kepala Kejari Tanjung Perak Tatang Agus Volleyantoro mengatakan, penetapan dua PNS itu diputuskan setelah penyidik mendalami proses penyidikan, termasuk keterangan dari sejumlah saksi. Ada indikasi kuat ditemukan penyidik kedua PNS itu terlibat pada penyimpangan dana pelatihan sebesar Rp 822 juta itu.
”Ada bukti kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Tatang dikonfirmasi kemarin (9/4). Tatang menambahkan, kedua tersangka sudah pernah diperiksa penyidik dalam statusnya sebagai saksi. Rencananya, penyidik akan memanggil kembali mereka untuk dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka.
Tatang tak menyebutkan identitas kedua tersangka itu. Namun, berdasarkan informasi diperoleh di lingkungan Kejari Tanjung Perak, dua tersangka ini bertugas sebagai pengawas pelaksanaan pelatihan. Tugas mereka mengawasi dan memastikan pelatihan berjalan sesuai ketentuan kontrak. Namun, ternyata keduanya mendiamkan kendati pelaksanaan pelatihan menyimpang, termasuk adanya peserta pelatihan fiktif.
Penyidik menyimpulkan sebagai pengawas dua PNS itu lalai. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui adakah dana mengalir ke kantong tersangka dari pemenang lelang atau rekanan pelaksana pelatihan. Bisa jadi, pengawasan tidak dilakukan sebagaimana mestinya karena mereka sudah disumpali duit.
Kasus ini diusut Kejari Tanjung Perak sejak 2013 lalu. Diduga, terjadi penyimpangan pada pelaksanaan pelatihan otomotif oleh Disnakertrans Surabaya. Temuan penyidik, ada 119 peserta fiktif dari 280 peserta yang tercatat resmi. Padahal, masing-masing peserta memperoleh uang saku. Dianggarkan Rp 822 juta, pelatihan ini dilaksanakan selama 20 hari. Diperkirakan, negara merugi Rp 625 juta akibat penyimpangan ini.
Selain dua PNS Disnakertrans, sebelumnya kejaksaan sudah menetapkan BM, Direktur CV Usaha Mandiri, pemenang tender pelaksanaan pelatihan sebagai tersangka. Pekan lalu, BM mengembalikan uang kerugian negara kepada kejaksaan sebesar Rp 300 juta. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. ”Barang buktinya disimpan di rekening khusus penyimpanan barang bukti,” kata Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Gatot Haryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News