Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pokmas Desa Kambingan Gresik Serahkan Uang Rp1,3 Miliar

Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pokmas Desa Kambingan Gresik Serahkan Uang Rp1,3 Miliar Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel menunjukan pengembalian uang dugaan korupsi Rp1,3 miliar. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tersangka dugaan korupsi hibah kelompok masyarakat (pokmas) di , Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Kamis (7/9/2023).

Uang sebanyak itu diserahkan oleh tersangka BS melalui pengacaranya, Purwadi, kepada Kajari Gresik Nana Riana.

Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo

Uang tersebut berasal dari perkara dugaan penyalahgunaan anggaran pokmas Pemprov Jatim tahun 2013 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti, , Kecamatan Cerme, selaku penerima bantuan.

"Alhamdulilah, hari ini tersangka BS melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerarahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar secara tunai," ucap Nana Riana.

Diketahui hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Pemprov Jatim tahun 2013, telah menetapkan dua tersangka. Yaitu, BS dan Ketua Pokmas Trisakti inisial S.

Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024

"Meskipun kerugian negara dikembalikan, namun tidak menghapus tindak pidananya. Pengembalian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan," tuturnya.

Nana menyampaikan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan.

Ia menjelaskan dalam penanganan tindak pidana korupsi, kejaksaan melakukan strategi selain melakukan penahanan, juga melakukan upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

"Ucapan terima kasih kepada kuasa hukum tersangka BS, Bapak Purwadi, atas upayanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar pada perkara ini," katanya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda menambahkan perkara ini akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya minggu depan.

"Sebenarnya, minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah koordinasi kepada pidsus untuk pengembalian kerugian negara," terangnya.

Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras

Ditambahkan Alifin, kerugian negara Rp1,3 miliar didapat berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keungan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO