Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel menunjukan pengembalian uang dugaan korupsi Rp1,3 miliar. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tersangka dugaan korupsi hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Kamis (7/9/2023).
Uang sebanyak itu diserahkan oleh tersangka BS melalui pengacaranya, Purwadi, kepada Kajari Gresik Nana Riana.
BACA JUGA:
- Ratusan Santri Ponpes Al Ibrohimi Gresik Demo, Minta 3 Kiai yang Jadi Tersangka Korupsi Dibebaskan
- Resmi Ditahan Kejari Gresik, Tersangka Korupsi Ponpes Al Ibrohimi: Risiko Berjuang di Jalan Allah
- Petrokimia dan Kejari Gresik Perkuat Sinergi Hukum untuk Distribusi Pupuk Subsidi
- Sidang Korupsi Dana Hibah UMKM Gresik, 2 Pejabat Divonis 1 Tahun Penjara
Uang tersebut berasal dari perkara dugaan penyalahgunaan anggaran pokmas Pemprov Jatim tahun 2013 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti, Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, selaku penerima bantuan.
"Alhamdulilah, hari ini tersangka BS melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerarahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar secara tunai," ucap Nana Riana.
Diketahui hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Pemprov Jatim tahun 2013, Kejari Gresik telah menetapkan dua tersangka. Yaitu, BS dan Ketua Pokmas Trisakti inisial S.
"Meskipun kerugian negara dikembalikan, namun tidak menghapus tindak pidananya. Pengembalian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan," tuturnya.






