
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penertiban tentang pembuangan limbah medis dan juga adanya praktik tenaga medis yang tidak berizin, membuat Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya getol melakukan pengecekan.
Hal tersebut, seperti yang dilakukan oleh Tipiter Satreskrim yang dipimpin oleh Ipda Adi Atmaja, selaku Kasubnit Tipiter Polrestabes Surabaya, terhadap Laboratorium dan Klinik Granostic, Jalan Dharmahusada, Mojo, Gubeng.
BACA JUGA:
- Polrestabes Surabaya Dalami Penemuan Tulang Belulang di Pondok Benowo Indah
- Potongan Tubuh Berupa Payudara di Rawa-Rawa Romokalisari Diduga Pasien RS Muji Rahayu
- Motor Hasil Pencurian di Surabaya Dikembalikan oleh Polisi Kepada Pemiliknya
- Jadi Pelaku Pengeroyokan Satpol PP Kota Surabaya, Satu Oknum Buruh Disanksi Wajib Lapor
Selama pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (30/8/2023), pihak unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan 3 pelanggaran yang lebih dominan ke unsur perizinan.
“Telah kami lakukan pemeriksaan dan telah kita panggil dari pihak Staff management dan Direktur Clinic tersebut. Kita lakukan pemanggilan sekalian bisa menunjukkan bukti perizinan yang dimilikinya,” ujarnya Adi Atmaja, Senin (11/9/2023).
Simak berita selengkapnya ...