SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penertiban tentang pembuangan limbah medis dan juga adanya praktik tenaga medis yang tidak berizin, membuat Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya getol melakukan pengecekan.
Hal tersebut, seperti yang dilakukan oleh Tipiter Satreskrim yang dipimpin oleh Ipda Adi Atmaja, selaku Kasubnit Tipiter Polrestabes Surabaya, terhadap Laboratorium dan Klinik Granostic, Jalan Dharmahusada, Mojo, Gubeng.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Selama pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (30/8/2023), pihak unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan 3 pelanggaran yang lebih dominan ke unsur perizinan.
“Telah kami lakukan pemeriksaan dan telah kita panggil dari pihak Staff management dan Direktur Clinic tersebut. Kita lakukan pemanggilan sekalian bisa menunjukkan bukti perizinan yang dimilikinya,” ujarnya Adi Atmaja, Senin (11/9/2023).
Dari hasil pemeriksaan, menemukan beberapa perizinan yang belum dimiliki oleh Laboratorium dan Klinik Granostic, diantaranya Menggunakan alat Radiologi Rontgen/X Ray yang diduga belum ada izin dari Bapeten / PPR.
Baca Juga: Terpengaruh Medsos, Siswi SMK di Surabaya Kabur dari Rumah
Kemudian, menghasilkan limbah B3 dan tidak dilengkapi dengan izin TPS B3 dan IPAL.
Dan yang terakhir, tidak dapat menunjukkan SIP dokter dan BPJS karyawan.
Hingga pemeriksaan yang dilakukan 12 hari, sementara Satreskrim Polrestabes Surabaya belum berkenan memberikan keterangan sanksi apa yang akan diberikan. (rus/sis)
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News