BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pemuda berinisial MH dari Jalan Raya Hang Tuah, Surabaya, diamankan Polsek Sukolilo usai tertangkap basah hendak melakukan aksi pencurian di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Labang, Bangkalan.
Kapolsek Sukolilo, Iptu Agus Puyono, mengungkapkan bahwa MH tertangkap basah oleh santri saat hendak melakukan aksi pencurian.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Tersangka berangkat dari Surabaya, hendak melakukan aksinya bersama rekannya berinisial M warga Jati Puro Surabaya yang kini berstatus DPO, beruntung aksi pencurian itu tertangkap basah," ujarnya saat ditemui dikantornya, Selasa (12/9/2023).
Kepada penyidik, MH dan M merupakan pasangan dalam menjalankan aksi pencurian, mereka berteman sejak di bangku pendidikan. Keduanya pernah mencuri motor milik warga di Wilayah Gubeng.
"Ini aksi kedua kalinya, meraka sengaja berangkat dari Surabaya mencari mangsa, kebetulan melintas di Ponpes lalu melihat motor yang diparkir dan langsung menjalankan niatnya," kata Agus.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Berdasarkan penyidikan, tersangka bersama rekannya pernah mengenyam pendidikan di Ponpes tersebut. Tidak tanggung-tanggung, 6 tahun nyantri sebelum akhirnya lulus pada 2017 lalu.
"Yang bersangkutan pernah nyantri disana (Ponpes) selama 6 tahun, tersangka diamankan bersama barang bukti 3 kunci T dan 1 unit motor beat," pungkasnya.
Percobaan aksi pencuian itu, sempat menyulut emosi dari santri dan pengurus. Beruntung anggota polsek Sukolilo segera tiba di lokasi, sehingga aksi main hakim sendiri berhasil dicegah.
Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (fat/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News