PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kementrian Agama (Kemenag) Pamekasan mengungkapan sebuah fakta baru soal sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan yang memberlakukan penarikan uang untuk penggunaan toilet putra sebesar Rp500 yang sampai mutasikan salah satu guru karena tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Muhammad Arif salah seorang guru yang tidak sepakat dengan kebijakan pemberlakuan tarif untuk penggunaan toilet.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Mawardi Kepala Kemenag Pamekasan menyatakan bahwa mutasi atas nama Muhammad Arif tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan penarikan tarif toilet Rp500.
"Proses mutasi atau rotasi bagi PNS itu diatur oleh undang-undang. Bahkan pada waktu itu bukan hanya Pak Arif saja akan tetapi ada sekitar 8 pegawai yang juga di mutasi di lingkungan Kemenag. Khusus yang Muhammad Arif ini saya masih ingat betul ini ada usulan dari MAN 1 Pamekasan untuk pengusulan saudara Arif di mutasi," terangnya.
Ia juga membeberkan bahwa, pengajuan mutasi tersebut pada April 2022 dan dari pihak Kemenag sendiri tidak serta merta untuk juga menyetujui permohonan tersebut. Dirinya langsung konfirmasi ke MAN 1 untuk menanyakan alasan Arif di mutasi. Pada 19 April 2022 ditemukan bahwa ada kelebihan guru bahasa Indonesia di MAN 1 Pamekasan.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Saat ditanya apakah ada sangkut pautnya dengan toilet yang berbayar, Mawardi dengan tegas mengatakan sama sekali tidak ada, dan dirinya menyampaikan bahwa ia tahu saat kejadian pas viral saja.
"Kejadian tersebut kan 2018 dan proses mutasi 2022 rentan waktunya itu sangat jauh. Sehingga tidak bisa dikatakan mutasi ini karena tidak setuju dengan kebijakan itu, jadi saya sebagai kepala kantor mutasi ini tidak ada sangkut pautnya dengan kebijakan MAN 1 Pamekasan," tuturnya. (dim/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News