NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Nganjuk dikenal sebagai salah satu daerah yang ramah investasi. Sejak dipimpin Marhaen Djumadi, investasi di Kota Angin terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Selain infrastruktur yang memadai seperti kawasan industri, jalan tol, jalan desa, tambang galian C hingga sekolah untuk mencetak sumber daya manusia, persoalan integritas menjadi hal yang paling utama, serta kepastian hukum bagi pengusaha.
Baca Juga: Museum Anjuk Ladang Gelar Pameran Bertema Jejak Rempah Nusantara
Beberapa hal tersebut dikhawatirkan pengusaha jika berganti pemimpin, yang mana regulasi antara pemerintah dan pengusaha akan berubah meski sudah terbangun.
Pengamat ekonomi, Indra, juga menjelaskan bahwa tindak lanjut dari amanat UU Cipta Kerja dan PP No 6 tahun 2021 ada beberapa yang bisa langsung dilakukan oleh provinsi, seperti penyusunan perda peralihan perizinan berusaha di daerah, penyusunan perda DPMPTSP berdiri sendiri dan non tipelogi serta penetapan jabatan struktural dan fungsional di DPMPTSP.
Menurut dia, sudah banyak warisan yang ditinggalkan Kang Marhaen dalam hal investasi selama memimpin Nganjuk dan manfaatnya dirasakan oleh para pengusaha. Leadership yang kuat darinya membuat para investor nyaman menanamkan modalnya di Nganjuk.
Baca Juga: Nganjuk Jadi Tuan Rumah Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 di Jawa Timur
"Semoga apa yang sudah terjalin dengan baik, tetap terjaga," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023).
Pengusaha asal Pace, Burhanudin Karim, juga menyampaikan para pelaku usaha dan calon investor akan terselesaikan oleh serangkaian kebijakan deregulasi, debirokratisasi, dan digitalisasi pelayanan, salah satunya melalui DPMPTSP yang baru.
“Pertama, yang saya sampaikan yaitu mulai dari DPMPTSP sebagai jantung dari pelayanan publik di daerah karena, Investor tidak perlu lagi mengurus izin ke banyak meja. Kedua, dia adalah gerbang masuknya investasi untuk pembangunan daerah dan nasional. Ketiga, lembaga ini menjadi indikator percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang sudah kita jalankan,” paparnya.
Baca Juga: SAKIP Award 2024, Pemkab Nganjuk Raih Predikat Sangat Baik
"Kalau tidak ada leadership yang kuat seperti Pak Marhaen, kami khawatir ini tidak akan berkelanjutan. Kami berharap ke depan ada orang yang bisa meneruskan legacy Pak Marhaen, memiliki leadership yang kuat sehingga memastikan investor tetap masuk ke Nganjuk," imbuhnya.
Kekhawatiran pengusaha itu diperkuat dengan pernyataan pengamat ekonomi senior, mantan ASN di Pemkab Nganjuk, Bambang Widjanarko asal Prambon menyebut Nganjuk menjadi pusat investasi dan banyak dilirik investor saat kepemimpinan Marhaen.
"Saya amati kenapa banyak investor datang ke Nganjuk. ya karena ada suport penuh dari Pemdanya. Selain karena upah, infrastruktur dibangun dengan baik di Nganjuk, tenaga kerja disiapkan, banyak sekolah vokasi dan lainnya. Nganjuk memang lengkap kalau soal ini," tuturnya.
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Buka Lomba Kicau Tingkat Nasional
Sementara itu, Kang Marhaen meminta para pengusaha tidak khawatir. Sebab ia telah membangun sistem yang kuat untuk mempertahankan kinerja baik itu.
"Nggak usah khawatir, teman-teman ASN dan kepala OPD, saya ini sudah bekerja bersama saya selama 5 tahun. Maka sistem sudah menggelinding dan integritas mereka sudah terjamin. Kontrol antar mereka pasti berjalan," katanya.
Kendati demikian, ia membenarkan jika faktor strong leadership memang dibutuhkan. Sehingga, Kang Marhaen meminta masyarakat Nganjuk termasuk para pengusaha untuk memilih calon bupati yang memiliki ketegasan dan berintegritas.
Baca Juga: Kontes Ikan di Nganjuk, Lombakan Lele dan Gurami Terberat
"Mudah-mudahan Pj Bupatinya nanti lebih baik dari saya dan kelak pada waktunya, Nganjuk punya Bupati yang juga lebih hebat dari saya," pungkasnya.
Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Nganjuk, Hardiono, menyatakan pemerintah telah menerbitkan 47 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (Perpres) terkait UU Cipta Kerja. Aturan turunan ini diharapkan sejalan dengan semangat regulasi di atasnya supaya tidak menimbulkan tumpang-tindih regulasi dan hambatan investasi lainnya.
Salah satunya aturan yang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, yakni PP No 6 tahun 2021. PP ini bermaksud memberikan kepastian hukum dalam berusaha serta meningkatkan iklim investasi melalui penyederhanaan perizinan dengan sistem terintegrasi secara elektronik dan soal kelembagaan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca Juga: Kang Marhen dan Mas Handy Daftar ke KPU Nganjuk
Dengan perizinan online serta aplikasi OSS RBA, perizinan kegiatan usaha sesuai bidang usaha Skala permodalan:
- Golongan Mikro : modal di bawah Rp1 miliar
- Golongan Kecil: modal Rp1-5 miliar
Baca Juga: Peringati HUT RI, Pemkab Nganjuk Gelar Pameran Pembangunan dan Produk Unggulan
- Golongan Menengah: modal Rp5-10 miliar
- Golongan Besar: modal Rp10 miliar ke atas, investor bisa mendaftarkan usaha nya lewat aplikasi, dari rumah tanpa harus datang ke Kantor Dinas Perizinan.
Jika mengalami kesulitan, investor bisa datang di MPP Nganjuk untuk di bantu oleh petugas. (bam/rev)
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Kukuhkan Paskibraka HUT ke-79 RI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News