BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan hingga saat ini belum menangkap 5 tersangka yang merupakan pendukung calon Kepala Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Bangkalan, terkait kasus kepemilikan senjata tajam pada 15 Mei 2023.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menguak kasus tersebut, serta terdapat pertimbangan lain sehingga kasus ini belum dapat terselesaikan.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
"Ada pertimbangan lain dari kepolisian yaitu baik keamanan dan situasi yang lagi panas sehingga kami mengambil pertimbangan lain, agar tidak terjadi gejolak," ujarnya, Senin (2/10/2023).
Ia menegaskan, Polres Bangkalan tidak tinggal diam dan akan melakukan tindakan cepat, sesuai SOP yang ada.
"Kita sudah panggil saksi-saksi dan akan ada pemanggilan lagi untuk melengkapi berkas yang lain," katanya.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Sementara itu, salah seorang warga Desa Banyonenh Laok, Fathurrahman, menyebut kasus yang terjadi pada 5 bulan yang lalu ini tak kunjung dilakukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
"Bulan ini katanya sudah nelimpakan bukti ke kejaksaan namun kurang lengkap, padahal kalau memang serius, kasus ini tidak akan lama," tuturnya.
Ia berharap, kepada pihak penegak hukum dapat agar memproses perkara tersebut dengan cepat, agar tidak menjadi pertanyaan oleh masyarakat.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
"Masyarakat banyak mempertanyakan tentang perkembangan kasus ini, makanya pihak penegak hukum seharusnya mengambil langkah tegas dan mengamankan pelaku agar tidak berkeliaran dan tak tersorot oleh warga," pungkasnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News