PJS Laporkan Diskominfo ke Polres Sampang soal DBHCHT

PJS Laporkan Diskominfo ke Polres Sampang soal DBHCHT Sekretaris PJS, Imron Muslim, saat menyerahkan berkas temuan ke Kanit IV Tipidter Polres Sampang, Ipda Muammar Amin. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan berurusan dengan aparat penegak hukum. Sebab, Persatuan Jurnalis (PJS) melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) DBHCHT 2022 ke polisi.

Mereka menduga, Diskominfo menyerap anggaran DBHCHT sebesar Rp87 juta ke salah satu radio milik pemerintah daerah setempat. Sedangkan, hal tersebut tidak diperbolehkan dalam regulasi yang ada.

Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat

Sekretaris PJS, Imron Muslim, mengatakan bahwa Diskominfo diduga sengaja menyerap anggaran DBHCHT. Ia menjelaskan, penyerapan anggaran itu dalam acara 6 kali talk show sosialisasi gempur rokok ilegal dengan Bea Cukai.

"Kalau melihat di Perbup no 99 tahun 2020, tarif talk show itu Rp500 ribu per 60 menit tetapi kenyataanya Diskominfo menyerap Rp87 juta selama 6 kali talk show, kan ini jelas pencucian uang," paparnya, Jumat (13/10/2023).

Selain itu, PJS juga menduga Diskominfo memanipulasi data media yang mendapatkan advertorial publikasi sosialisasi gempur rokok ilegal.

Baca Juga: Polres Sampang Gelar Tes Urine Dadakan pada Personel Unit Jatanras

"PJS telah menyerahkan bukti-bukti itu semua ke Polres ," katanya.

Imron menambahkan, insan pers yang tergabung di organisasi PJS melakukan kajian tentang anggaran publikasi sosialiasi gempur rokok ilegal. Setelah itu kemudian beraudiensi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Derah (Bappelitbangda).

"Hasli dari kajian dan audiensi menghasilkan beberapa poin, antaranya pengakuan Kepala Diskominfo , Amrin Hidayat, yang menganggarkan DBHCHT ke radio Suara ," ungkapnya.

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Semetara itu, Kanit IV Tipidter Polres , Ipda Muammar Amin, membenarkan adanya laporan dari PJS.

“Benar laporannya sudah kami terima. Selanjutnya akan segera kami tindak lanjuti,” katanya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO