TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Tuban menggelar simulasi penyelesaian sengketa acara cepat di ruang pertemuan kantor bawaslu setempat.
Simulasi yang melibatkan seluruh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan itu, sebagai upaya penyelesaian jika terjadi sengketa yang melibatkan antar peserta pemilu di tingkat kecamatan, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo mengatakan, sengketa acara cepat merupakan wewenang Panwaslu kecamatan melalui surat mandat dari Bawaslu kabupaten.
"Secara wewenang Panwaslu kecamatan belum mempunyai wewenang menyelesaikan sengketa acara cepat, tetapi dapat menyelesaikannya jika ada mandat dari Bawaslu kabupaten," ungkapnya.
Mantan ketua KNPI Tuban ini menambahkan, Bawaslu kabupaten akan segera memberikan surat mandat kepada Panwaslu kecamatan supaya jika terjadi sengketa pada masa tahapan kampanye nanti dapat diselesaikan di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Baliho Milik Bupati Petahana Tuban Ada yang Belum Diturunkan
"Simulasi ini meliputi beberapa kasus, terutama terkait sengketa acara cepat pada tahapan kampanye," timpal Tris sapaannya.
Lebih lanjut, Alumni Unirow Tuban ini menjabarkan, sengketa acara cepat dapat dilaksanakan selama kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran etik, sengketa penyelenggara dengan peserta, dan sengketa hasil.
"Misal partai A memasang alat peraga kampanye (APK), sedangkan partai B menutupi sebagian APK tersebut, sehingga partai B merasa dirugikan. Kondisi seperti itu, Panwaslu kecamatan dengan cepat pada hari yang sama harus bisa menyelesaikan sengketa ini," sambung Tris mencontohkan.
Baca Juga: Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak
Adapun unsur yang dilibatkan dalam penyelesaian sengketa acara cepat ini, selain dari pihak Panwaslu kecamatan, mereka juga dapat meminta pertimbangan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat bahkan kepolisian.
"Putusan sengketa acara cepat ini bersifat mengikat dan final, partai harus taat dan patuh terhadap putusan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," tegasnya.
Harapannya, dengan simulasi ini Panwaslu kecamatan cakap dalam menyelesaikan sengketa acara cepat ini. Jangan sampai mereka kurang persiapan.
Baca Juga: Panwascam Sidoarjo Teken MoU Wujudkan Pilkada Damai dengan Berbagai Organisasi
"Tahapan kampanye sudah mau dimulai, mereka harus mempersiapkan diri. Sebab dalam sengketa ini jika pemohon mengajukan pada hari itu, maka hari itu juga sengketa acara cepat harus selesai," pungkasnya. (gun/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News