SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sampang, Amrin Hidayat, angkat bicara terkait polemik penggunaan anggaran DBHCHT ke salah satu radio milik pemerintah daerah setempat, yakni Suara Sampang.
Ia memastikan bahwa pihaknya menyerap anggaran DBHCHT sebesar Rp87 juta ke sana (Suara Sampang) karena karena ada peraturan bupati (Perbup) yang memperbolehkan. Sedangkan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2017 dan Perbup nomor 11 tahun 2019 menyatakan radio milik Pemkab Sampang bersifat tidak komersial.
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
"Ya, benar. Diskominfo melakukan talk show dengan Bea Cukai Madura sebayak 6 kali, agendanya sosialiasi gempur rokok ilegal anggaranya Rp87 juta dari DBHCHT," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (16/10/2023).
Menurut dia, hal tersebut tidak melanggar aturan karena mengacu pada Perbu baru tahun 2020. Disinggung terkait anggaran Rp87 juta dengan Perbup no 99 tahun 2020 yang tidak sesuai tarif, Amrin enggan menjawab.
"Menurut saya tidak melanggar, apalagi mengadakan talk show itu melalui tahapan-tahapan ke Kordinator Pemkab dan bahkan ke Provinsi," tuturnya.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Talk show sosialisasi gempur rokok ilegal di Suara Sampang diangggap paling memungkinkan dengan media online, dan elektronik yang membantu mempublikasikan sosialiasi juga.
"Semua pihak setuju dengan radio Suara Sampang antara lain Bea Cukai Madura. Bilamana tidak setuju tidak mungkin kami lakukan,” katanya.
Sebelumnya, Persatuan Jurnalis Sampang melaporkan pihak terkait ke polisi atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) DBHCHT tahun 2022. Mereka menduga, Diskominfo Sampang menyerap anggaran DBHCHT sebesar Rp87 juta ke salah satu radio milik pemerintah daerah setempat, hal ini tidak diperbolehkan dalam regulasi yang ada.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Sekretaris PJS, Imron Muslim, mengatakan bahwa Diskominfo Sampang diduga sengaja menyerap anggaran DBHCHT. Ia menjelaskan, penyerapan anggaran itu dalam acara 6 kali talk show sosialisasi gempur rokok ilegal dengan Bea Cukai.
"Kalau melihat di Perbup no 99 tahun 2020, tarif talk show itu Rp500 ribu per 60 menit tetapi kenyataanya Diskominfo Sampang menyerap Rp87 juta selama 6 kali talk show, kan ini jelas pencucian uang," ucapnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News