JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang, Abdussalam Shohib atau akrab disapa Gus Salam, menghadirkan saksi fakta dalam agenda sidang perkara gugatan kepada PBNU di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (24/10/2023). Terdapat 16 saksi dari 3 unsur atau kelompok yang dihadirkan saat itu.
"Agenda kali ini dari penggugat menghadirkan tiga kluster saksi. Dari panitia Konfercab yang dari unsur PCNU, dari unsur MWCNU sebagai peserta dan dari unsur ranting," kata Gus Salam.
BACA JUGA:
- Cak Imin Sebut Wasekjen PBNU Pengangguran Cari Kegiatan, Gegara Bela Gus Ipul soal Regenerasi PKB
- Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
- Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
- Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Diungkapkan, pihaknya optimis memenangkan gugatan ini. Para saksi yang dihadirkan mengetahui secara langsung proses Konfercab periode 2022-2027, dinilai telah sesuai aturan yang ditetapkan.
"Kami tentu yakin bahwa kehadiran saksi memperkuat materi gugatan yang kami sampaikan. Karena saksi menyampaikan fakta proses Konfercab yang terjadi sama sekali tidak ada yang dilanggar dari aturan PBNU," ucapnya.
Proses persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jombang, berlangsung cukup lama. Pantauan di lokasi, sudah dua kali majelis hakim menghentikan sidang lantaran memasuki waktu salat.
Saat istirahat, salah satu saksi yang telah melakukan pemeriksaan pada persidangan yakni, Khatib PCNU periode 2017-2022, Ahmad Syamsul Rizal mengatakan jika dirinya membenarkan segala bukti dalam materi gugatan.