JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Menjelang putusan pada sidang gugatan perdata oleh sejumlah tokoh agama islam kepada PBNU di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) memasrahkan segala keputusan kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan.
Sebagai penggugat, APQANU bersama kuasa hukumnya telah menyerahkan kesimpulan dari masing-masing pihak, sebagai pembuktian akhir menjelang putusan pengadilan untuk menerima atau menolak gugatan, pada Senin (6/11/2023).
BACA JUGA:
- Cak Imin Sebut Wasekjen PBNU Pengangguran Cari Kegiatan, Gegara Bela Gus Ipul soal Regenerasi PKB
- Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
- Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
- Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Ketua APQANU, KH Abdus Salam atau Gus Salam, mengungkapkan jika saat ini pihaknya tengah berdoa dan akan menggelar istighosah, agar hasil putusan oleh PN Jombang dapat menemukan kebenaran sebagaimana upaya yang dilakukan selama ini.
"Dan kebenaran selalu menemukan jalan untuk ditampakkan. Selebihnya, majelis hakim yang dikenal sebagai wakil Tuhan di dunia akan menegakkan kebenaran dan keadilan," ucapnya.
"Kami mendapat amanat untuk menguji kebenaran, kebaikan (mashlahat) atas kebijakan penyelenggaraan, pelaksanaan dan hasil Konfercab NU Jombang, 5 Juni 2022 dengan segala upaya yang kami lakukan," imbuhnya.
Diungkapkan Gus Salam, dalam upaya yang ditempuh dengan mendaftarkan gugatan perdata kepada PBNU, hingga memasuki sejumlah persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya mengapresiasi berbagai pihak yang turut membantu.
"APQANU mengucapkan terimakasih kepada Nahdliyyin dan Penggerak NU Jombang yang telah membantu mengumpulkan alat bukti dan kesediaan menjadi saksi-saksi," tuturnya.
Terkait dengan fakta persidangan mengenai tudingan pemalsuan tanda tangan, dan tudingan kesaksian yang seolah-olah seperti skenario, Gus Salam mengaku prihatin atas ketidakjujuran sejumlah pihak.