JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Menjelang putusan pada sidang gugatan perdata oleh sejumlah tokoh agama islam kepada PBNU di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) memasrahkan segala keputusan kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan.
Sebagai penggugat, APQANU bersama kuasa hukumnya telah menyerahkan kesimpulan dari masing-masing pihak, sebagai pembuktian akhir menjelang putusan pengadilan untuk menerima atau menolak gugatan, pada Senin (6/11/2023).
Baca Juga: SMK NU Unggulan di Jombang Mampu Ciptakan Mobil Listrik
Ketua APQANU, KH Abdus Salam atau Gus Salam, mengungkapkan jika saat ini pihaknya tengah berdoa dan akan menggelar istighosah, agar hasil putusan oleh PN Jombang dapat menemukan kebenaran sebagaimana upaya yang dilakukan selama ini.
"Dan kebenaran selalu menemukan jalan untuk ditampakkan. Selebihnya, majelis hakim yang dikenal sebagai wakil Tuhan di dunia akan menegakkan kebenaran dan keadilan," ucapnya.
"Kami mendapat amanat untuk menguji kebenaran, kebaikan (mashlahat) atas kebijakan penyelenggaraan, pelaksanaan dan hasil Konfercab NU Jombang, 5 Juni 2022 dengan segala upaya yang kami lakukan," imbuhnya.
Baca Juga: Tegaskan Tetap Banom NU, Pengurus Cabang Jatman Tuban Dukung Penuh Kongres XIII Pusat di Boyolali
Diungkapkan Gus Salam, dalam upaya yang ditempuh dengan mendaftarkan gugatan perdata kepada PBNU, hingga memasuki sejumlah persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya mengapresiasi berbagai pihak yang turut membantu.
"APQANU mengucapkan terimakasih kepada Nahdliyyin dan Penggerak NU Jombang yang telah membantu mengumpulkan alat bukti dan kesediaan menjadi saksi-saksi," tuturnya.
Terkait dengan fakta persidangan mengenai tudingan pemalsuan tanda tangan, dan tudingan kesaksian yang seolah-olah seperti skenario, Gus Salam mengaku prihatin atas ketidakjujuran sejumlah pihak.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
"Kami hanya prihatin, APQANU menyayangkan adanya propaganda dari Sekretaris Penunjukan PCNU Jombang Definitif, Hamid Hamdah yang menuduh kesaksian para saksi penggugat penuh skenario dan dari 11 saksi, hanya 1 saksi yang mengenal Penggugat I," ungkapnya.
Menurut Gus Salam, bahwa tudingan-tudingan yang ada menyesatkan, membuat gaduh, dan tidak pantas disampaikan, karena yang bersangkutan tidak hadir dan menyaksikan langsung di persidangan.
"Demikian pula, kesaksian di bawah sumpah, saksi tergugat I sebagai sekretaris Pimpinan Sidang Pleno IV Konfercab NU Jombang, 5 Juni 2022, dari utusan PWNU Jawa Timur yang mengingkari tanda tangannya sendiri pada alat bukti surat, padahal salah satu saksi penggugat dan beberapa orang lainnya menyaksikan sendiri yang bersangkutan bertanda tangan. Walaupun pengingkaran itu adalah hak saksi, namun tidak patut dilakukan," terangnya.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
Meski demikian, berdasarkan fakta persidangan dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg dengan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi penggugat, Gus Salam berharap keadilan dapat diberikan kepada penggugat untuk kemaslahatan umat.
"APQANU meyakini bahwa kebenaran tetaplah kebenaran yang bersih dari noda.Kami berharap, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan, mengabulkan seluruh gugatan para penggugat sesuai dengan petitum dalam surat gugatan tertanggal 14 Juli 2023," tukasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Penggugat, Suharno menegaskan, terkait dengan kesaksian adanya tanda tangan yang dianggap palsu, maka harus ada pembuktian yang ditempuh dengan proses pidana.
Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam
"Sebagaiman yang dihaturkan Gus Salam, jika pihak tergugat bersikukuh tentang tanda tangan tidak benar, maka harus dibuktikan dengan proses pidana," pungkasnya. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News