SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dewan Pers menyesalkan dan prihatin atas upaya menghalangi kegiatan jurnalistik yang dialami 2 wartawan di Banda Aceh pada 9 November 2023, saat mewawancarai serta mengambil gambar Ketua KPK, Firli Bahuri. Ketika itu, pengawal Firli meminta agar foto dan video tentang Ketua KPK dihapus.
“Dewan Pers memberikan keprihatinan yang mendalam dengan masih adanya tindakan penghalang-halangan dan penghambatan kegiatan jurnalistik yang masih terjadi,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Ia menambahkan, pihaknya siap mengawal penyelesaian peristiwa itu. Berikut beberapa poin pernyataan Dewan Pers terkait hal tersebut:
1. Dewan Pers berharap agar setiap pihak menghormati hak setiap wartawan untuk melakukan peliputan yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati kerja-kerja wartawan yang dilakukan secara profesional, karena wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Hal itu diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun1999 tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,".
3. Adapun Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers menyatakan:
- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (pasal 2).
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (pasal 3).
4. Bagi para insan pers, Dewan Pers meminta agar senantiasa berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang berlaku dalam menjalankan tugasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News