Dewan Pers Prihatin Upaya Halangi Wartawan saat Pengambilan Gambar Ketua KPK di Aceh

Dewan Pers Prihatin Upaya Halangi Wartawan saat Pengambilan Gambar Ketua KPK di Aceh

SURABAYA, BANGSAONLINE.com menyesalkan dan prihatin atas upaya menghalangi kegiatan jurnalistik yang dialami 2 wartawan di Banda pada 9 November 2023, saat mewawancarai serta mengambil gambar Ketua , Firli Bahuri. Ketika itu, pengawal Firli meminta agar foto dan video tentang Ketua dihapus.

memberikan keprihatinan yang mendalam dengan masih adanya tindakan penghalang-halangan dan penghambatan kegiatan jurnalistik yang masih terjadi,” kata Ketua , Ninik Rahayu, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (14/11/2023). 

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

Ia menambahkan, pihaknya siap mengawal penyelesaian peristiwa itu. Berikut beberapa poin pernyataan terkait hal tersebut:

1. berharap agar setiap pihak menghormati hak setiap wartawan untuk melakukan peliputan yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati kerja-kerja wartawan yang dilakukan secara profesional, karena wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. 

Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

Hal itu diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun1999 tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,".

3. Adapun Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers menyatakan:

- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (pasal 2).

Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (pasal 3).

4. Bagi para insan pers, meminta agar senantiasa berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang berlaku dalam menjalankan tugasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Belasan Tiang Listrik di Jalan Bener Meriah, Aceh Tumbang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO