KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Kedir menggelar kegiatan sinkronisasi peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu di sebuah hotel, Rabu (15/11/2023).
Peserta kegiatan sinkronisasi ini adalah pengurus partai politik peserta pemilu dan pihak-pihak terkait lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, PLN, dan media massa.
Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Kediri Gandeng Elemen Masyarakat
Moch. Wahyudi, Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Kota Kediri, yang menjadi salah satu narasumber mengatakan bahwa PKPU nomor 15 tahun 2023 ini mengatur tentang kampanye pemilihan umum.
Meliputi pelaksana, materi, metode, pemberitaan dan penyiaran, hingga kampanye pemilu oleh pejabat negara.
Kemudian, kampanye dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua, larangan kampanye pemilu, koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemilihan umum, sosialisasi dan pendidikan politik.
Baca Juga: Tim Paslon Fren Laporkan Dugaan Pengrusakan dan Pelanggaran APK ke Bawaslu Kota Kediri
Selain hal-hal yang dilarang dilakukan saat kampanye, Wahyudi juga menyampaikan bahwa ada kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
"Misalnya kegiatan deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan dan/atau bakti sosial," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugroho, mengatakan kegiatan ini digelar untuk menyamakan persepsi terkait PKPU nomor 15 tahun 2023. Sebab, sebuah pelanggaran akan timbul akibat ketidaktahuan tentang aturan.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan Pantau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
"Harapan kami dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan pemahaman yang benar, sehingga ketika peserta pemilu mengadakan kampanye bisa berjalan dengan tertib damai dan yang terbaik untuk kotak Kediri," kata Yudi Agung.
Menurut Yudi, pada saat tahapan kampanye pemilu ini, pihaknya ingin Kota Kediri tetap kondusif dan aman. Agar semuanya berjalan sesuai dengan aturan, bawaslu mengawali dengan imbauan kepada masyarakat khususnya kepada peserta pemilu.
"Pada saat ini, kami akan mengutamakan pencegahan dulu dan imbauan adalah sebagai salah satu wujud pencegahan," ujar Yudi.
Baca Juga: Bawaslu Kota Kediri Gelar Deklarasi Jelang Coblosan Pilkada 2024, ini Tujuannya
Ditambahkan Yudi, Bawaslu Kota Kediri sudah melakukan pertemuan dengan partai politik (peserta pemilu) dengan membuat kesepakatan-kesepakatan demi kebaikan bersama termasuk penertiban alat peraga kampanye yang sudah terpasang.
Sedangkan, Agus Dwi Ratmoko, Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri, mengatakan tiga hari ke depan pihaknya akan melakukan penertiban baliho ataupun spanduk terkait dengan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar aturan.
"Kami mengimbau kepada semua pihak, terutama pengurus parpol di Kota Kediri, agar bisa menertibkan atau melepas sendiri baliho atau spanduk yang saat ini sudah terpasang tapi belum ada ada izinnya," kata Agus.
Baca Juga: Bawaslu Pamekasan Tetapkan Adanya Dugaan Money Politic Tim Paslon Kharisma
Menurut Agus, satpol PP akan memberitahu pengurus parpol ketika menertibkan alat peraga kampanye yang tidak ada izinnya. Nantinya alat peraga yang disita bisa diambil di kantor satpol PP. (uji/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News