Bawaslu Kota Kediri Gelar Sinkronisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye

Bawaslu Kota Kediri Gelar Sinkronisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Moch. Wahyudi (kiri) saat memberikan paparan bersama narasumber lain. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - (Badan Pengawas Pemilu) Kota Kedir menggelar kegiatan sinkronisasi peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang di sebuah hotel, Rabu (15/11/2023).

Peserta kegiatan sinkronisasi ini adalah pengurus partai politik peserta pemilu dan pihak-pihak terkait lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, PLN, dan media massa.

Moch. Wahyudi, Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Kota Kediri, yang menjadi salah satu narasumber mengatakan bahwa PKPU nomor 15 tahun 2023 ini mengatur tentang kampanye pemilihan umum.

Meliputi pelaksana, materi, metode, pemberitaan dan penyiaran, hingga oleh pejabat negara.

Kemudian, kampanye dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua, larangan , koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemilihan umum, sosialisasi dan pendidikan politik.

Selain hal-hal yang dilarang dilakukan saat kampanye, Wahyudi juga menyampaikan bahwa ada kegiatan lain yang tidak melanggar dan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

"Misalnya kegiatan deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan dan/atau bakti sosial," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Kota Kediri, Yudi Agung Nugroho, mengatakan kegiatan ini digelar untuk menyamakan persepsi terkait PKPU nomor 15 tahun 2023. Sebab, sebuah pelanggaran akan timbul akibat ketidaktahuan tentang aturan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO