Buruh di Malang Tuntut PP 46/2015 Dibatalkan, Anggap Jaminan Hari Tua tak Pro Buruh

MALANG, BANGSAONLINE.com - Sekitar 100 buruh yang tergabung di Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), dari berbagai perusahaan baik kota maupun kabupaten ngelurug ke kantor BPJS Ketanagakerjaan Cabang Malang. Mereka menuntut Peraturan Pemerintah (PP) no 46 tahun 2015 segera dicabut atau dibatalkan, karena dinilai tidak memberikan kenyamanan kepada buruh.

Pasalnya dalam PP tersebut, buruh hanya bisa mengambil Jaminan Hari Tua (JHT) disaat usia 56 tahun. “Siapa yang tahu usia manusia?” kata Korlap aksi demo SPBI, Faizin Salam.

Baca Juga: May Day, Ribuan Buruh Asal Sidoarjo Bergerak ke Surabaya, Ini Tuntutannya

Dia mengancam melakukan aksi demo lebih besar lagi usai lebaran nanti, di gedung DPRD manakala tuntutan tidak didengar dan tidak mendapatkan perhatian.

"Presiden Jokowi, kami berharap agar secepat mungkin menarik atau merevisi PP no 46 tahun 2015 ini, dan kami menghendaki supaya pemerintah mengembalikan dana JHT seperti pada aturan sebelumnya, yaitu buruh bisa mengambil dana JHT maksimal per lima tahun sekali, dengan nilai sebesar 100 persen yang dimilikinya," ujar Faizin saat orasi.

Sri Subekti, Kepala BPJS Cabang Malang, saat menerima perwakilan aksi demo SPBI di ruang rapat, secara normatif menyampaikan, pihaknya akan mengawal dan menyampaikan persoalan tuntutan dari SPBI, “Kami pastinya hanya sekedar pelaksana kebijakan dari pusat, untuk itu kami sementara ini hanya menampung aspirasi dan keluhan para buruh, dan kebetulan saat ini di pusat juga sedang rakor,” jawab Sri, yang didampingi Bimantoro selaku Kepala BPJS Kesehatan.

Baca Juga: May Day Situbondo, Ini 5 Tuntutan Buruh yang Anggap Pemkab Tak Efektif

Sedangkan Bimo sapaan Bimantoro kepala BPJS Kesehatan Malang menambahkan, pihaknya senang atas laporan teman-teman SPBI. (mlg1/thu/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Gaji Nunggak 5 Bulan, Buruh Pabrik di Pasuruan Mogok Kerja':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO