GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dipecah menjadi 2 OPD, yakni badan pendapatan daerah (BPD) serta badan keuangan dan aset daerah (BKAD).
Hal tersebut disampaikan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Gresik tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016, tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik, di ruang paripurna, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Di Peringatan HKN ke-60, Bupati Yani Tegaskan Komitmen Pemkab Gresik di Sektor Kesehatan
Dalam agenda yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah, didampingi Mujid Riduan, dan Akhmad Nurhamim, bupati menyebut pemecahan BPPKAD dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan fungsi pendapatan, dan pengelolaan keuangan agar lebih tepat fungsi, ukuran, serta beban kerja.
"Tentunya tetap memperhatikan prinsip rasional, proporsional, efektif dan efisien," ujarnya
Secara fungsi, BPD akan melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah di bidang keuangan, yakni penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah, pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pendapatan, dan pemantauan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas bidang pendapatan daerah.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
"Sementara Badan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan daerah," kata Gus Yani, sapaan akrab Bupati Gresik.
Ia mengatakan bahwa kewenangan dimaksud berapa perumusan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan kebijakan, administrasi evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan aset daerah. Menurut Gus Yani, perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2016 bertujuan untuk mewujudkan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi
"Pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam perda ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," paparnya
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
"Perubahan Perda tentang Pembentukan Perangkat Daerah juga telah mempertimbangkan dan memperhitungkan adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, hasil analisa jabafan, analisa beban kerja dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik," imbuhnya.
Pada paripurna ini, bupati juga menyampaikan, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang diintegerasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah merupakan perencanaan yang berpedoman pada ketentuan pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
"Sehingga, dalam Ranperda ini dapat direncanakan mengubah nomenklatur Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah," pungkasnya.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
Sementara itu, Nur Saidah menyampaikan, mengacu tata tertib (Tatib) DPRD Gresik Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 10, DPRD akan menindaklanjuti penyampain Ranperda tersebut dengan menyampaikan Pandangan Umum (PU) Fraksi.
"Tujuh fraksi akan menyampaikan PU masing-masing pada hari Rabu mendatang," katanya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News