Dana Kesra untuk APEL Kota Batu Sebesar Rp 670 Juta Diduga Tidak Jelas Peruntukannya

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang dikucurkan oleh bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada tahun 2014 untuk Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu sebesar Rp 670 juta diduga tak sesuai dengan peruntukannya dan rawan disalahgunakan.

Hal itu sesuai dengan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim bahwa tidak ada pertanggungjawaban yang jelas dan kongkrit. Sebab, saat pencairan anggaran, APEL dibantu Kesra menyusun permohonan proposal sebesar Rp 1,015 miliar yang akan digunakan sebagai pemberian bingkisan dan biaya administrasi dokumentasi. Nantinya setiap tokoh masyarakat diberikan piagam penghargaan, pakaian batik dan uang tunai.

Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya

Namun proposal tidak merinci secara jelas nama dan tokoh masyarakat yang dimaksud. Dalam proposal disetujui hibah sebesar Rp 670 juta melalui SP2D nomor 03435/SP2D-LS/2814 tanggal 6 Agustus 2014 yang ditransfer langsung dari kas daerah ke rekening APEL. Anehnya setelah cair, dana tersebut langsung diserahkan kembali kepada kepala Kesra sesuai arahan Kabag Kesra pada saat itu.

Pemeriksaan BPK, pembelian barang tidak didasari perjanjian kontrak serta penyerahan barang tidak didukung berita acara serah terima dan pemeriksaan barang. Pertanggungjawaban hibah tersebut tidak sesuai proposal dan terdapat selisih sebesar Rp 25 juta dan diduga merugikan keuangan negara.

Terkait permasalahan ini, Aliansi Masyarakat Kota Batu, berencana segera melaporkan permasalahan ini kepada pihak penegak hukum. Anggota AMKB Gaib Sampurno mengecam kegiataan yang merugikan negara. Menurutnya, itu bukan kesalahan administrasi, itu adalah kegiatan yang mengebiri dan melawan hukum.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Pasalnya, dana Rp 670 juta itu masuk ke rekening APEL, dari pengajuan proposal yang hampir 1 miliar itu telah disetujui. Unsur melawan hukumnya ketika dana tersebut tidak dipergunakan oleh APEL, melainkan dipergunakan oleh Kesra Batu lagi.

“Pertanyaannya adalah, apakah diperbolehkan proses kegiatan tersebut menggunakan mekanisme seperti itu, APEL membuat proposal dan disetujui serta dicairkan, tetapi seketika itu pula dana diserahkan ke bagian Kesra," kecam Gaib di kantornya, Jumat (10/7/2015).

Terpisah, Ketua APEL Tri Effendi membantah tudingan tersebut. Menurutnya, pihak APEL tidak pernah menerima dana hibah dari Kesra pada tahun 2014. Tidak benar jika Asosiasi menerima dana tersebut, “Lebih detailnya anda bisa konfirmasi langsung ke bagian Kesra Pemkot Batu,” kelit pria yang juga menjadi Kades Pendem itu. (bt1/rvl)

Baca Juga: Kejari Batu Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PBB dan BPHTB 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO