
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kenaikan UMP atau upah minimum provinsi telah diumumkan pada 21 November lalu oleh setiap pemerintah provinsi di seluruh Indonesia. Hal itu sesuai dengan imbauan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Dari seluruh kenaikan UMP, tidak ada yang di bawah 2 juta. Lantas, apakah kenaikan ini akan berpengaruh dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/11/2023), Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyatakan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun depan bakal mengikuti besaran gaji pekerja.
"Jadi, apabila upah pekerja mengalami kenaikan, secara otomatis iurannya akan menyesuaikan," ujarnya.
Karena besaran UMP di setiap provinsi berbeda, kata Oni, kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan mengikuti UMP di setiap provinsi.
“Penyesuaian BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti kenaikan UMP juga berlaku untuk seluruh program, yaitu JKK, JP, JHT, dan JKM,” katanya.
Persentase besaran BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap program berbeda. Namun untuk saat ini, ia memastikan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan belum ada perubahan.
"Sementara ini masih sama," ucapnya.
Berikut besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan:
1. JKK
Untuk JKK atau jaminan kecelakaan kerja besaran iuran dikelompokkan dalam 5 kategori atas dasar tingkat risiko kerja:
2. JP
Untuk JP atau jaminan pensiun 3 persen dari gaji yang diterima (2 persen dibayar oleh pemberi kerja, sisanya sibayar oleh pekerja).
3. JHT (jaminan hari tua)
4.JKM
Terdapat perbedaan dalam JKM atau jaminan kematian, berikut penjelasannya:
5.JKP
Sedangkan untuk JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan besarannya 0,46 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan:
(msn/mar)