Kenaikan UMP 2024 Berpengaruh ke Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Penjelasannya

Kenaikan UMP 2024 Berpengaruh ke Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Penjelasannya Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kenaikan UMP atau upah minimum provinsi telah diumumkan pada 21 November lalu oleh setiap pemerintah provinsi di seluruh Indonesia. Hal itu sesuai dengan imbauan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. 

Dari seluruh kenaikan UMP, tidak ada yang di bawah 2 juta. Lantas, apakah kenaikan ini akan berpengaruh dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/11/2023), Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyatakan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun depan bakal mengikuti besaran gaji pekerja. 

"Jadi, apabila upah pekerja mengalami kenaikan, secara otomatis iurannya akan menyesuaikan," ujarnya.

Karena besaran UMP di setiap provinsi berbeda, kata Oni, kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan mengikuti UMP di setiap provinsi. 

“Penyesuaian BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti kenaikan UMP juga berlaku untuk seluruh program, yaitu JKK, JP, JHT, dan JKM,” katanya.

Persentase besaran BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap program berbeda. Namun untuk saat ini, ia memastikan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan belum ada perubahan. 

"Sementara ini masih sama," ucapnya. 

Berikut besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan:

1. JKK

Untuk JKK atau jaminan kecelakaan kerja besaran iuran dikelompokkan dalam 5 kategori atas dasar tingkat risiko kerja:

  • Risiko sangat rendah 0,24 persen dari gaji per bulan
  • Risiko rendah 0,54 persen dari gaji per bulan
  • Risiko sedang 0,89 persen dari gaji per bulan
  • Risiko tinggi 1,27 persen dari gaji per bulan
  • Risiko sangat tinggi 1,74 persen dari gaji per bulan

  • 2. JP

    Untuk JP atau jaminan pensiun 3 persen dari gaji yang diterima (2 persen dibayar oleh pemberi kerja, sisanya sibayar oleh pekerja).

    3. JHT (jaminan hari tua)

  • Besaran iuran bagi pekerja penerima upah sebesar 5,7 persen dari upah (3,7 persen dibayar oleh pemberi kerja, sisanya dibayar oleh pekerja)
  • Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja bukan penerima upah sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan per bulan
  • Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran adalah Rp50-600 ribu per bulan.
  • 4.JKM

    Terdapat perbedaan dalam JKM atau jaminan kematian, berikut penjelasannya:

  • Pekerja penerima upah 0,3 persen perusahaan (dari gaji yang dilaporkan setiap bulan)
  • Pekerja bukan penerima upah Rp6.800,00. per bulan
  • Pekerja konstruksi 0,21 persen (berdasarkan nilai proyek)
  • Pekerja migran 0,21 persen (program JKK dan JKM)
  • 5.JKP

    Sedangkan untuk JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan besarannya 0,46 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan:

  • 0,22 persen dari gaji satu bulan, ditanggung oleh pemerintah pusat
  • 0,14 persen dari upah satu bulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKK
  • 0,10 persen dari gaji satu bulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKM.
    (msn/mar)