SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kenaikan UMP atau upah minimum provinsi telah diumumkan pada 21 November lalu oleh setiap pemerintah provinsi di seluruh Indonesia. Hal itu sesuai dengan imbauan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Dari seluruh kenaikan UMP, tidak ada yang di bawah 2 juta. Lantas, apakah kenaikan ini akan berpengaruh dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: Peserta JKN dari Magetan Puas Gunakan Antrean Online di Puskesmas Ngujung
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/11/2023), Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyatakan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun depan bakal mengikuti besaran gaji pekerja.
"Jadi, apabila upah pekerja mengalami kenaikan, secara otomatis iurannya akan menyesuaikan," ujarnya.
Karena besaran UMP di setiap provinsi berbeda, kata Oni, kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan mengikuti UMP di setiap provinsi.
Baca Juga: Program Rehab Jadi Solusi Bayar Tunggakan Iuran JKN
“Penyesuaian BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti kenaikan UMP juga berlaku untuk seluruh program, yaitu JKK, JP, JHT, dan JKM,” katanya.
Persentase besaran BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap program berbeda. Namun untuk saat ini, ia memastikan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan belum ada perubahan.
"Sementara ini masih sama," ucapnya.
Baca Juga: JKN Jadi Andalan Keluarga Mahasiswi dari Kandat untuk Atasi Masalah Kesehatan
Berikut besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan:
1. JKK
Untuk JKK atau jaminan kecelakaan kerja besaran iuran dikelompokkan dalam 5 kategori atas dasar tingkat risiko kerja:
Baca Juga: Warga Kandat ini Bersyukur Jadi Peserta JKN, Semua Anggota Keluarganya Dimudahkan dalam Berobat
2. JP
Untuk JP atau jaminan pensiun 3 persen dari gaji yang diterima (2 persen dibayar oleh pemberi kerja, sisanya sibayar oleh pekerja).
3. JHT (jaminan hari tua)
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Peroleh Layanan Terbaik
4.JKM
Terdapat perbedaan dalam JKM atau jaminan kematian, berikut penjelasannya:
5.JKP
Baca Juga: Warga Ngasem Kediri Percayakan JKN untuk Pengobatan Keluarganya
Sedangkan untuk JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan besarannya 0,46 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan:
(msn/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News