![Paparkan Aturan dan Mekanisme Pelayanan Tata Ruang, DPUPR Kota Kediri Sosialisasikan SITR Paparkan Aturan dan Mekanisme Pelayanan Tata Ruang, DPUPR Kota Kediri Sosialisasikan SITR](/images/uploads/berita/700/924cc465304a8e371a55dd8c430269d3.jpg)
“Contoh pelanggaran tata ruang ini, misalnya saja membangun industri dikawasan pemukiman warga,” ucapnya.
Namun, jika setelah keterbukaan informasi dari Pemkot Kediri ini, pihaknya masih menjumpai masyarakat yang melakukan pelanggaran, Endang menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemberitahuan pada yang bersangkutan agar bisa memperbaiki, bila tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan, pihaknya akan menerbitakn surat teguran atau surat peringatan paling banyak sebanyak 3 kali.
“Kalau sampai surat teguran ke 3 tetap tidak ada perbaikan, kami akan mengambil tindakan,” tegasnya.
Dalam menindak pelanggaran tata ruang ini, DPUPR Kota Kediri akan bersinergi dan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan eksekusi, misalnya larangan melanjutkan pembangunan.
Endang berharap, sebelum melakukan pembangunan suatu lahan, masyarakat bisa mengakses di sini agar pembangunan yang dilakukan bisa sesuai aturan dan terhindar dari pelanggaran tata ruang.
“Dengan kepatuhan masyarakat memenuhi ketentuan tata ruang Kota Kediri akan berdampak pada terwujudnya Kota Kediri yang tertib, nyaman dan asri sehingga Kota Kediri bisa nyaman untuk ditinggali,” pungkasnya.
Adapun narasumber yang dihadirkan pada sosialisasi ini yaitu Narasumber Aditya Galih Sulaksono dari Universitas Merdeka dan Fauzul Rizal Sutikno dari Universitas Brawijaya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News