SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sri Hartini bersama beberapa korban lainnya merasa tak ada kepastian penahanan mengenai status tersangka kasus investasi bodong madu klanceng Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI).
Hartini mengatakan jika kedua tersangka berinisal W dan C saat ini masih bisa melenggang bebas tanpa adanya penahanan oleh aparat penegak hukum.
Bahkan, Hartini menjelaskan, salah satu tersangka saat ini menjadi calon legislatif di Kediri.
”Sebenarnya Polisi sudah menetapkan keduanya menjadi tersangka sejak Oktober 2023 kemarin. Tapi belum ditahan. Ini sudah Desember korban-korban ini resah. Kenapa kok tersangka ini tidak segera ditahan," ungkap Hartini pada Selasa malam (19/12/2023).
Bahkan menurut pengakuan Hartini dan korban lainnya, hingga kini belum mendapatkan informasi yang pasti perihal kejelasan kasus setengah trilliun itu segera diadili di pengadilan.
Hartini merisaukan nantinya kedua tersangka berinisial W dan C ini tidak dijerat menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu karena permintaan informasi yang diajukan oleh korban ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak kunjung keluar.
Namun, pada surat penetapan tersangka W dan C dijerat dengan Pasal 378, 372, 374.
“Sampai saat ini untuk inquiry PPATK kita sudah follow up kepada Bareskrim tapi belum keluar. Apabila PPATK daripada inquiry yang mendukung untuk Pasal TPPU-nya itu tidak segera ada, otomatis kan kami ini sangat khawatir bahwasanya hanya dikenakan tipu gelap, tidak dikenakan di TPPU-nya,” ujar Sri Hartini.
Sementara itu sampai saat ini para korban telah melayangkan surat keberatan kepada Daerah Perwakilan Cabang (DPC) salah satu partai politik di Kediri atas salah satu caleg yang tengah menjadi tersangka.
Bahkan surat itu juga telah dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kediri.
“Kita sudah surati dua kali. Namun, tidak pernah ada respon baik dari DPC Kediri dan KPU Kediri. Kita tidak menyalahkan partai. Namun, kita ingin memberi tahu bahwa ada caleg di partai tertentu yang berstatus tersangka,” tutupnya.
Seperti diberitakan, kasus investasi lebah lanceng mengemuka setelah pengurus koperasi melaporkan Ketua Koperasi NMSI.
Petinggi koperasi itu dilaporkan atas dua kasus. Yakni, pencurian dan pemberatan atas rusaknya brankas di NMSI.
Selain itu, dia juga dilaporkan membawa lari uang koperasi yang berujung gagal panen sekitar 8 ribu mitra pada awal 2021 lalu.
Akibat kejadian tersebut, ribuan mitra mengklaim merugi hingga Rp 500 miliar.(ana/van)
Baca Juga: Tersangka Tindak Pidana Pertanahan di Bandung untuk Pertama Kalinya Dikenakan Pasal Pemiskinan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News