Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh (foto: ist)
BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, membutuhkan 8.082 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Jumlah petugas pengawas tersebut untuk disebar di 18 Kecamatan pada Pemilu 2024 mendatang.
BACA JUGA:
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tretan Biosaka Madura Semprot Gunungan Sampah di TPS Bangkalan
- Ruang Pantomim Bangkalan Turun ke CFD, Kenalkan Seni yang Telah Ukir Prestasi Nasional
- Jemaah Haji asal Bangkalan Gelar Tasyakuran di Makkah, Bersyukur Usai Selesaikan Rangkaian Ibadah
- Investigasi Keracunan 84 Siswa SMAN 1 Kokop Bangkalan, Satgas MBG Ungkap Temuan ini di SPPG
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh mengungkapkan bahwa rekruitmen PTPS bakal dibuka pada 2-6 Januari 2024.
"Rekruitmen akan dibuka tanggal 2-6 Januari 2024, kita sosialisasi sejak jauh-jauh hari agar masyarakat paham dan yang berminat bisa menyiapkan berkas yang dibutuhkan," ungkapnya, Jum'at (22/12/2023).
Menurutnya, tidak ada batasan maksimal usia yang menjadi syarat rekrutmen PTPS tersebut.
Hanya saja pendaftaran harus memiliki ijazah minimal SMA sederajat. Prioritasnya, usia 21 tahun ke atas.
"Prioritas utama tetap 21 tahun ke atas dan memiliki ijazah minimal SMA sederajat. Perlu diingat, meski usianya cukup, tapi tidak memiliki ijazah juga tidak bisa, ijazah jadi syarat mutlak," ujar Mustain.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




