Siap-siap! Bawaslu Bangkalan Butuh 8.082 Orang Pengawas TPS, Catat Syaratnya

Siap-siap! Bawaslu Bangkalan Butuh 8.082 Orang Pengawas TPS, Catat Syaratnya Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh (foto: ist)

BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu () Kabupaten Bangkalan, membutuhkan 8.082 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (). 

Jumlah petugas pengawas tersebut untuk disebar di 18 Kecamatan pada mendatang.

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024

Ketua Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh mengungkapkan bahwa rekruitmen bakal dibuka pada 2-6 Januari 2024.

"Rekruitmen akan dibuka tanggal 2-6 Januari 2024, kita sosialisasi sejak jauh-jauh hari agar masyarakat paham dan yang berminat bisa menyiapkan berkas yang dibutuhkan," ungkapnya, Jum'at (22/12/2023).

Menurutnya, tidak ada batasan maksimal usia yang menjadi syarat rekrutmen tersebut. 

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi

Hanya saja pendaftaran harus memiliki ijazah minimal SMA sederajat. Prioritasnya, usia 21 tahun ke atas.

"Prioritas utama tetap 21 tahun ke atas dan memiliki ijazah minimal SMA sederajat. Perlu diingat, meski usianya cukup, tapi tidak memiliki ijazah juga tidak bisa, ijazah jadi syarat mutlak," ujar Mustain.

Meski begitu lanjut Mustain, jika memang 21 keatas tidak ada yang mendaftar mulai 2-6 Januari 2024, maka akan dilakukan perpanjangan rekruitmen.

Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi

Pada perpanjangan itu, boleh mengambil usia minimal 17 tahun yang baru lulus SMA sederajat.

"Perpanjangan itu tanggal 7-8 Januari 2024, tidak ada syarat keterangan kesehatan, jadi pendaftar tidak perlu ke klinik atau ke rumah sakit, hanya saja butuh materia sebagai penggantinya," papar Mustain.

Mustain menegaskan, bahwa pendaftar tidak dibatasi, berapapun orang yang mendaftar harus diterima oleh Panwascam. 

Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati

Lolos atau tidaknya dalam seleksi ditentukan oleh hasil verifikasi berkas yang disetorkan.

"Perlu diingat, Panwascam dilarang membatasi pendaftar, jangan sampai karena dinilai sudah banyak yang mendaftar lalu pendaftaran ditutup. Berapapun yang berkas yang masuk harus diterima, nanti akan ditentukan melalui verifikasi berkas dan tes wawancara," pungkasnya.(uzi/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO