Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebutkan selama malam pergantian tahun kegiatan usaha tempat hiburan malam boleh beroprasional hingga pukul 04.00 WIB.
Di mana dari jam Oprasional yang sebelumnya hanya diperbolehkan hingga pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA:Lantik 57 Pejabat Pemkot Surabaya, Eri Cahyadi: Tak Capai Target Enam Bulan, Silakan Mundur
Dengan perbedaan jam Oprasional tempat hiburan malam di malam tahun baru 2024 yang terkesan dibebaskan itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce sempat memberikan tangapan,
“Untuk jam operasional yang ditambah itu kebijaksanaan yang membuat Perda (peraturan daerah), dalam hal ini adalah pemrintah korta Surabaya. Dan nantinya bila terjadi kerawanan pihak pemkot Surabaya yang akan menyelesaikan,” ujat Pasma Royce.










