“Untuk jam operasional yang ditambah itu kebijaksanaan yang membuat Perda (peraturan daerah), dalam hal ini adalah pemrintah korta Surabaya. Dan nantinya bila terjadi kerawanan pihak pemkot Surabaya yang akan menyelesaikan,” ujat Pasma Royce.
Dengan keterangan dari Kapolrestabes Surabaya tersbeut lantas dilanjutkan oleh Kasat Pol PP Pemkot Surabaya M. Fikser.
Saat ditemui di penghancuran knalpot brong yang dilaksanakan pada Sabtu (30/12/2023) di halaman Satpas Colombo Surabaya, pihaknya menjelaskan alasan jam Oprasional RHU di perpanjang pada malam tahun baru.
“Jadi begini alasan kami bahwa jam Oprasional di perpanjang, kita menginginkan bahwa para warga yang sedang melaksanakan tahun baru dijalan jalan sebisa mungkin berada ditempat tempat tertutup atau seperti hiburan malam. Karena menurut saya lebih baik seperti itu agar bisa terpantau,” ujar M. Fikser, Sabtu (30/12/2023).
Menurut pengamatan yang dilakukan oleh pihak Pemkot Surabaya, bahwa bagi para penikmat minuman keras (miras) dan juga penikmat gemerlap malam, sebaiknya dilakukan pada tempatnya yaitu di rumah hiburan malam/ umum (RHU).
“Jadi yang mabuk dijalanan lebih berbahaya, sehingga kita berikan fasilitas yaitu tempat hiburan malam, juga jam Oprasional diperpanjang hingga pagi hari menjelang subuh,” tutupnya.(yan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News