KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Diskominfo Kota Kediri menggelar rapat koordinasi bersama seluruh OPD, Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 000.9.3.2/92/SJ Tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Agenda tersebut dilakukan untuk mengoordinasikan percepatan penyederhanaan layanan berbasis digital bersama seluruh OPD, serta mencegah terjadinya pemborosan belanja untuk infrastruktur digital.
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Kediri telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Tahun 2022 agar seluruh OPD tidak serta-merta melakukan belanja aplikasi tanpa mempertimbangkan efisiensi dan optimalisasi aplikasi tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kepala Diskominfo Kota Kediri, Apip Permana, menjelaskan bahwa terdapat 5 poin peran pemerintah daerah dalam percepatan transformasi digital, yakni: melaksanakan penerapan percepatan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kemudian, melakukan penyederhanaan proses bisnis, administrasi pemerintahan, dan pelayanan publik; melakukan konsolidasi seluruh aplikasi SPBE; mengoptimalisasi penyusunan rencana dan anggaran SPBE; serta menugaskan perangkat daerah untuk melakukan reviu keterpaduan perencanaan dan anggaran SPBE.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Berdasarkan Peraturan Kementrian Kominfo nomor 1 tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia, Apip mengatakan bahwa sebuah aplikasi pemerintahan harus memiliki lima poin kematangan, antara lain: informatif, transaksi, interaksi, kolaborasi, serta optimalisasi.
“Kematangan ini bisa dianggap matang apabila minimal telah mencapai tingkat kematangan level 3, yaitu kematangan transaksional," kata Apip.
Untuk itu, OPD diminta untuk melakukan optimalisasi penyusunan rencana anggaran SPBE. Pemkot Kediri telah berhasil meningkatkan skor SPBE yakni 2,94 (kategori baik) di tahun 2022 menjadi 3,65 (kategori baik sekali) pada tahun 2023, sehingga diharapkan agar Pemkot Kediri berhasil mendongkrak skor SPBE menjadi kategori memuaskan di tahun ini.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
“Mari kita jalankan dan kita patuhi sehingga ke depan nilai kita menjadi memuaskan. Dengan naiknya skor ini otomatis sistem administrasi dan pelayanan Pemkot Kediri sudah bagus,” urai Apip. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News