NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Setelah beberapa waktu yang lalu kandang ayam milik H Sholikin yang berlokasi di Dusun Karang lo Desa Patihan Kecamatan Loceret disegel Satpol PP karena tidak memiliki ijin dan juga meresahkan warga karena menimbulkan polusi udara. Kali ini warga kembali menggeruduk kandang tersebut karena eberapa waktu lalu Sholikin mengisi kembali kandang ayam miliknya.
Warga geram karena sebelumnya telah disepakati jika kandang ayam tersebut harus dikosongkan. “Dasar Sholikin mokong sudah disegel masi diisi kebali,” ungkap salah satu warga yang ikut menggeruduk kandang ayam, Senin (27/7). (Baca juga: Timbulkan Bau, Kandang Ayam di Nganjuk Ditutup Paksa)
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, kandang ayam milik Sholikin diisi kembali dengan ayam sejumlah 4000 ekor ayam, pada H+2 lebaran lalu. Karena dianggap melecehkan perjanjian, maka puluhan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan kandang tersebut kembali menyerbu kandang.
Dengan dikendalikan petugas Polsek Loceret, Polsek Pace dan juga Satpol PP, warga akhirnya dapat kembali ditemukan dengan Sholikin setelah sebelumnya petugas kesulitan mencari keberadaan Sholikin.
Bahkan, Kapolsek Loceret AKP Moh Sudarman sempat mengutus anak buahnya untuk mencari Sholikin ke rumah orang tuanya. “Kami sudah mengendalikan massa sejak menjabat Kapolsek di sini, makanya kami minta Pol PP memanggil (Sholikin,red) secara resmi. Hari ini saya harus ketemu Sholikin,” ungkap AKP Moh Sudarman.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
Sementara dalam pertemuan di balai desa Patihan, Sholikin mengakui kesalahannya. Dia berdalih mengisi kembali kandangnya atas tuntutan anak dan istrinya
Sedangkan Suhariyono Kasat Pol PP dalam pertemuan itu sempat bertanya dengan nada tinggi karena pihaknya merasa dilecehkan. ”Apa alasan anda berani mengisi kembali kandang ayam anda?,” tegas Suhariyono.
"Ini merupakan pelecehan terhadap masyarakat dan aparat," imbuh Suhariyono.
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
Warga yang sudah terlanjur emosi meminta untuk melanjutkan hal ini ke ranah hukum. ”Warga menghendaki diproses sesuai hukum yang berlaku, karena apabila diberikan solusi tidak menutup kemungkinan dia akan kembali mengisi kandangnya lagi,” ungkap Tatar (50) yang juga Purnawirawan Polisi ini. (dit/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News