MADIUN, BANGSAONLINE.com - Terkait laporan atas dugaan pelanggaran kampanye Paslon Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Prabowo-Gibran tentang pembagian becak listrik, Bawaslu Kota Madiun melakukan pendalaman kasus pelanggaran tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Nugroho mengatakan, pihaknya hingga saat ini melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran kampanye capres dan cawapres nomor urut 2.
Baca Juga: GERTAP Laporkan Cawabup 02 dan Kades di Pasuruan ke Bawaslu, Apa Perkaranya?
“Kami masih terus melakukan penelusuran terhadap adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye Capres dan Cawapres nomor 2. Dan kami juga melakukan tindakan-tindakan lain yang tidak bisa saya sebutkan disini" terang Wahyu pada jumpa pers di kantor Bawaslu Kota Madiun, Kamis (1/2/2024).
Menurutnya, hal ini merupakan tugas dari Bawaslu yang telah tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama pada pasal 101 dan pasal 104, yaitu Bawaslu mempunyai tugas kewenangan dan kewajiban melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh tahapan Pemilihan Umum.
"Adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu secara konstitusional sebagaimana mandat dan Amanat dari Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 101 dan pasal 104 Bawaslu mempunyai tugas kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh tahapan pemilu, termasuk tahapan kampanye," tegasnya.
Baca Juga: Usai Dilantik, Prabowo Umumkan Nama Menteri dalam Kabinetnya
Sementara, terkait laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye untuk salah satu paslon yang memberikan becak listrik beberapa waktu lalu, Bawaslu Kota Madiun langsung turun tangan melakukan pengecekan.
Berdasarkan proposal yang disampaikan, becak yang dibagikan berupa kemitraan, namun dari informasinya, pembagian becak tersebut secara gratis.
"Seperti yang diajukan oleh ketua penyelenggara, dari komunitas becak listrik Prabowo (Cak Pro) yang diselenggarakan pada hari senin (29/1/2024). Dari hasil pengawasan kita semua maupun hasil penelusuran bawaslu kota Madiun adanya pembagian becak listrik sejumlah 300. Dan di dalam proposal yang kami terima pembagian becak listrik tersebut berupa kemitraan. Namun informasi yang kami terima dan diberitakan bahwa pembagian becak tersebut secara gratis," lanjut Wahyu.
Baca Juga: Bawaslu Kota Kediri Terima 5 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye, Apa Saja?
Wahyu menegaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam kegiatan kampanye.
"Saya sampaikan dan tegaskan bahwa Bawaslu Kota Madiun telah melakukan kegiatan secara profesional dan menjaga netralitas serta integritas," pungkasnya. (dro/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News