GERTAP Laporkan Cawabup 02 dan Kades di Pasuruan ke Bawaslu, Apa Perkaranya?

GERTAP Laporkan Cawabup 02 dan Kades di Pasuruan ke Bawaslu, Apa Perkaranya? GERTAP saat mendatangi Bawaslu kabupaten Pasuruan

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Gerakan Transparansi Pemilu dan Pilkada (GERTAP) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu () Kabupaten Pasuruan, Senin (11/11/2024) siang.

Kedatangannya ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada Pasuruan.

Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS

Ada dua pelanggaran yang dilaporkan. Pertama, dugaan kampanye yang dilakukan di tempat ibadah, yakni musala. Kedua, dugaan keterlibatan oknum kepala desa (kades) dalam politik praktis.

GERTAP melaporkan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasuruan nomor urut 02 Shobih Asrori atas dugaan kampanye di dalam musala.

Kejadian itu diduga kuat terjadi di Musala Yayasan Al Mustofa, Dusun Penanggungan, Desa Wates, Kecamatan Lekok 7 November 2024.

Baca Juga: Bawaslu Tulungagung Petakan 14 TPS Rawan saat Pilkada 2024

Kedua, dugaan keterlibatan Kades Tebas, Kecamatan Gondangwetan yang diduga kuat ikut mendistribusikan APK dan kampanye dukungan untuk pasangan 02.

Hanan, perwakilan GERTAP mengatakan, dirinya bersama teman - teman NGO lain melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke .

Menurutnya, dua pelanggaran itu selain melanggar aturan juga melanggar etika sebagai calon pemimpin yang seharusnya memberikan contoh yang baik.

Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota

“Kami ingin segera menindaklanjuti laporan kami. Karena dua pelanggaran itu diduga kuat disengaja dilakukan,” katanya.

Disampaikan dia, kampanye di dalam tempat ibadah jelas jelas sudah dilarang oleh negara, dan pelanggaran itu mengandung konsekuensi hukum.

Dan yang kedua, informasi yang diterima, oknum Kades ini bahkan ikut membagikan dan mengkampanyekan paslon 02 di beberapa kesempatan.

Baca Juga: Antisipasi Gangguan saat Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Lakukan Pemetaan TPS Rawan

“Kami berharap, bisa bijak dalam menentukan sikap. Jika memang terbukti melanggar, jangan ragu untuk diberikan sanksi sesuai aturan,” paparnya.

Hanan mengatakan, hari ini, pihaknya sudah menyerahkan beberapa bukti dugaan pelanggaran Pemilu yang menjadi temuan teman - teman GERTAP.

Ketua Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto mengaku akan melakukan kajian dan pendalaman terkait dengan laporan dari GERTAP.

Baca Juga: Gus Mujib Janjikan Program UHC Berlanjut Jika Terpilih Jadi Bupati Pasuruan

“Setelah kami terima laporan ini, kami akan segera melakukan kajian, jika memang ada indikasi pelanggaran akan segera kami tindaklanjuti,” paparnya.

Sekadar informasi, dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sudah jelas - jelas ada larangan terkait dua hal itu.

Dalam Pasal 71 disebutkan Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga: Pemkab-Bawaslu Sampang Gelar Istighosah dan Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024

Pasal 69 Larangan kampanye menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. (afa/par/van

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO