
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Gerakan Transparansi Pemilu dan Pilkada (GERTAP) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Senin (11/11/2024) siang.
Kedatangannya ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada Pasuruan.
Ada dua pelanggaran yang dilaporkan. Pertama, dugaan kampanye yang dilakukan di tempat ibadah, yakni musala. Kedua, dugaan keterlibatan oknum kepala desa (kades) dalam politik praktis.
GERTAP melaporkan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasuruan nomor urut 02 Shobih Asrori atas dugaan kampanye di dalam musala.
Kejadian itu diduga kuat terjadi di Musala Yayasan Al Mustofa, Dusun Penanggungan, Desa Wates, Kecamatan Lekok 7 November 2024.
Kedua, dugaan keterlibatan Kades Tebas, Kecamatan Gondangwetan yang diduga kuat ikut mendistribusikan APK dan kampanye dukungan untuk pasangan 02.
Hanan, perwakilan GERTAP mengatakan, dirinya bersama teman - teman NGO lain melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu.
Menurutnya, dua pelanggaran itu selain melanggar aturan juga melanggar etika sebagai calon pemimpin yang seharusnya memberikan contoh yang baik.
“Kami ingin Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kami. Karena dua pelanggaran itu diduga kuat disengaja dilakukan,” katanya.
Disampaikan dia, kampanye di dalam tempat ibadah jelas jelas sudah dilarang oleh negara, dan pelanggaran itu mengandung konsekuensi hukum.
Dan yang kedua, informasi yang diterima, oknum Kades ini bahkan ikut membagikan dan mengkampanyekan paslon 02 di beberapa kesempatan.
“Kami berharap, Bawaslu bisa bijak dalam menentukan sikap. Jika memang terbukti melanggar, jangan ragu untuk diberikan sanksi sesuai aturan,” paparnya.
Hanan mengatakan, hari ini, pihaknya sudah menyerahkan beberapa bukti dugaan pelanggaran Pemilu yang menjadi temuan teman - teman GERTAP.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto mengaku akan melakukan kajian dan pendalaman terkait dengan laporan dari GERTAP.
“Setelah kami terima laporan ini, kami akan segera melakukan kajian, jika memang ada indikasi pelanggaran akan segera kami tindaklanjuti,” paparnya.
Sekadar informasi, dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sudah jelas - jelas ada larangan terkait dua hal itu.
Dalam Pasal 71 disebutkan Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pasal 69 Larangan kampanye menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. (afa/par/van)