GERTAP Laporkan Cawabup 02 dan Kades di Pasuruan ke Bawaslu, Apa Perkaranya?

GERTAP Laporkan Cawabup 02 dan Kades di Pasuruan ke Bawaslu, Apa Perkaranya? GERTAP saat mendatangi Bawaslu kabupaten Pasuruan

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Gerakan Transparansi Pemilu dan Pilkada (GERTAP) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu () Kabupaten Pasuruan, Senin (11/11/2024) siang.

Kedatangannya ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada Pasuruan.

Ada dua pelanggaran yang dilaporkan. Pertama, dugaan kampanye yang dilakukan di tempat ibadah, yakni musala. Kedua, dugaan keterlibatan oknum kepala desa (kades) dalam politik praktis.

GERTAP melaporkan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasuruan nomor urut 02 Shobih Asrori atas dugaan kampanye di dalam musala.

Kejadian itu diduga kuat terjadi di Musala Yayasan Al Mustofa, Dusun Penanggungan, Desa Wates, Kecamatan Lekok 7 November 2024.

Kedua, dugaan keterlibatan Kades Tebas, Kecamatan Gondangwetan yang diduga kuat ikut mendistribusikan APK dan kampanye dukungan untuk pasangan 02.

Hanan, perwakilan GERTAP mengatakan, dirinya bersama teman - teman NGO lain melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke .

Menurutnya, dua pelanggaran itu selain melanggar aturan juga melanggar etika sebagai calon pemimpin yang seharusnya memberikan contoh yang baik.

“Kami ingin segera menindaklanjuti laporan kami. Karena dua pelanggaran itu diduga kuat disengaja dilakukan,” katanya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO