SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon 02 Slamet Junaidi-Ra Mahfud ditertibkan petugas pengawas kecamatan (Panwascam) Kedungdung lantaran terpasang SMA Al Khozini, Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Penertiban APK tersebut dilakukan setelah menegur ketua yayasan setempat. Sebab, pemasangan APK tidak diizinkan dipasang di instansi pendidikan sesuai aturan kampanye.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
“Setelah mendapatkan informasi adanya APK didirikan di wilayah terlarang, kami menegur kepada ketua yayasan dan ketua tim pemenangan untuk segera dipindahkan ke tempat lain,” kata Ali Mashuri anggota Panwascam Kedungdung, Kamis, (10/10/2024).
Ali menyampaikan, pemindahan APK Slamet Junaidi-Ra Mahfud dilakukan oleh tim sukses atau timses dari paslon 02. Sebab, alat peraga kampanye itu telah melanggar aturan.
“Halaman sekolah termasuk wilayah terlarang didirikan APK. Hal tersebut tertuang dalam aturan pasal 69 undang-undang no 1 Tahun 2015,” tegasnya.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
Sebelumnya, panwascam Kedungdung belum bisa memastikan adanya baliho APK tersebut melanggar karena belum menerima laporan dari pengawas desa setempat.
“Belum bisa dipastikan melanggar atau tidak, sampai saat ini belum ada laporan dari PKD setempat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Panwascam Kedungdung langsung berkondinasi dengan pengawas Desa Banjar untuk mengecek sekaligus memastikan adanya APK tersebut.
Baca Juga: Rekapitulasi Pilkada 2024 di Sampang, Orang Mati Bisa Nyoblos
“PKD langsung bergerak cepat turun ke lapang untuk memastikan adanya APK di halaman terlarang,” imbuhnya. (tam/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News