NGANJUK, BANGSAONLINE.com - PPA Satreskrim Polres Nganjuk akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pesta seks dan pesta miras di sebuah rumah di Perumnas Candi Blok D/10 Desa Candirejo Kecamatan Loceret.
Ketiganya adalah, Andyka Fauzi Rakhman (27) warga Jl Prof. Moh. Yamin Kelurahan Bogo Kecamatan Nganjuk, Ghalicya Kintan Kenina (19) mahasiswi asal Jl. HOS. Cokro Aminoto Kelurahan Kauman Kecamatan Nganjuk dan Yudi Bagus Agustin (30) warga Jl Letjen Suprapto Kelurahan Ploso Kecamatan Nganjuk. Kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak
Menurut Kasatreskrim, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda. Sedangkan ide melakukan pesta miras dan berencana ke pesta seks tersebut berawal saat teman-teman tersangka dari Surabaya datang ke Nganjuk untuk menghadiri pesta pernikahan salah satu temannya di Lingkungan Puyang Kelurahan Kartoharjo, Sabtu (25/7) malam.
"Setelah ke pesta pernikahan, mereka tidak langsung pulang,tetapi rekannya telah memperisiapkan rumah untuk dijadikan ajang pesta," jelas AKP Hendra.
Setelah berkumpul semua, tersangka Yudi punya ide untuk menggelar pesta miras. Yang ditemani cewek-cewek ABG. "Lalu mereka menghubungi tersangka perempuan untuk mencarikan cewek," jelas AKP Hendra.Penggerebekan dilakukan petugas Polres Nganjuk pada Minggu, (26/07) dini hari.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
Dalam penggrebekan di rumah itu, petugas mendapati 12 orang laki-laki dan 10 orang perempuan yang sedang melakukan pesta miras dan pesta seks. Dari kesepuluh perempuan itu, dua di antaranya masih di bawah umur, yakni Er (17) dan Wir (17). Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 krat minuman bir bintang dan uang tunai Rp 2.150.000.
"Cewek-cewek yang rata-rata di bawah umur itu diberi imbalan tiga ratus lima puluh ribu rupiah per anak dan dipotong lima puluh ribu rupiah untuk jasa penghubung, jika ingin berlanjut, harus nambah ongkos," tambahnya.
Kesepuluh ABG yang terjaring razia itu berinisial ER,17, DA,18, YW,18, DC,19, DU,19, AN,18, TW,18, YS,24, kesemuanya warga Nganjuk. Sementara, keenam laki-laki yang terjaring bernama Zaini Ichsan,48, Tri Haryono,35, dan Teguh Setyo,43, ketiganya warga Surabaya. Dwi Nugroho,35, dan Andi Wisnu,31 warga Sidoarjo, serta Budi Santoso,33, warga Madura.
“Penggrebekan kita lakukan karena warga sudah merasa resah terkait aktifitas di sebuah rumah kontrakan di perumahan Candirejo. Di rumah itu sering digunakan pesta miras dan pesta seks,” jelas Kasat Reskrim. (dit/rvl)
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News