JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Gelombang ketidakpuasan masyarakat terhadap Presiden Jokowi semakin membesar. Kali datang dari para tokoh bangsa yang mengatasnakan Petisi Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi yang disingkat FPRD. Petisi ini dipimpin Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
“Ini tidak ada kaitannya dengan capres-cawapres siapa pun,” tegas Agus Supriatna saat membacakan petisi FPRD bersama para tokoh bangsa yang terdiri dari para purnawirawan TNI, guru besar, dan tokoh masyarakat dalam video yang diedarkan ke publik. Video ini kini viral di tengah masyarakat.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty
Menurut Marsekal Agus, petisi FPRD itu murni disampaikan semata untuk menyelamatkan reformasi dan demokrasi karena Presiden Jokowi dianggap telah melakukan tindakan abuse of power.
Abuse of power adalah penyalahgunaan kekuasaan, dalam bentuk penyimpangan jabatan. Jadi Presiden Jokowi dianggap melakukan tindakan yang melanggar hukum, yang dilakukan dalam kapasitas resmi.
Dalam petisi itu Marsekal Agus menyebut beberapa contoh secara gamblang terutama tentang pilpres yang dianggap penuh kecurangan.
Baca Juga: Laporkan Fufufafa dan Esemka ke Layanan "Lapor Mas Wapres", Pakar Forensik Ini Kecewa, Kenapa
Bahkan Marsekal Agus mengungkap kronologi pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, sejak proses di Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian diloloskan sebagai cawapes dengan cara melanggar etika.
Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
Baca Juga: Saluran Pengaduan Ala Gibran, Manuver Politik yang Bumerang
"Patut diduga terjadi ketidaknetralan Presiden Republik Indonesia dengan melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi, KPU, Badan Pengawas Pemilu, DKPP bahkan mekakukan pengerahan ASN, kepala desa, dan perangkat desa," kata Marsekal Agus Suriatna.
Selain itu, tegas Marsekal Agus Supriatna, Presiden Jokowi juga diduga melibatkan aparat untuk intimidasi. Presiden Jokowi juga diduga melakukan politisasi bantuan sosial untuk kemenangan capres-cawapres tertentu.
Marsekal Agus menegaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Menteri ATR/BPN: Butuh Tata Kelola Pertanahan yang Baik
Menurut dia, selama ini telah banyak kritik disampaikan elemen bangsa, di antaranya oleh para guru besar, civitas akademika, tokoh-tokoh bangsa. Bahkan juga demonstrasi sehingga berpotensi terjadi konflik horisontal. Tapi Presiden Jokowi cenderung mengabaikan dan tak menghiraukan.
Maka untuk mencegah perpecahan bangsa dan menjaga keutuhan bangsa serta tidak menimbulkan kerusakan semakin parah dalam tata negara, petisi FPRD mengajukan beberapa tuntutan. Di antaranya medesak Presiden Jokowi mengundurkan diri.
Menurut Marsekal Agus, jika Presiden Jokowi tak mau mengundurkan diri, petisi FPRD mendesak DPR RI mengajukan hak angket untuk mengusut kecurangan pemilu 2024 serta penyalanggunaan kekuasasan dan anggaran yang digunakan untuk memenangkan capres dan cawapres tertentu.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN dan Wakilnya Hadiri Rakornas Pusat 2024
Masih menurut Marsekal Agus, karena kecurangan pilpres dilakukan secara TSM, maka petisi FPRD menuntut pembatalan hasil pilpres 2024 dan melaksanakan pilpres ulang dengan cara mengganti semua perangkat penyelanggara pemilu karena selama ini mereka tidak tranparasn dan tak amanah.
Tidak hanya itu, petisi FPRD juga menuntut, “Agar suadara Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan tidak diperbolehkan ikut pilpres ulangan yang akan diselenggarakan,” tegas Marsekal Agus membacakan tuntutan.
Petisi FPRD juga minta TNI Polri menjaga kehormatan dan kredibilitas institusi agar tegak lurus dan tidak membuka peluang dimanfaatkan pihak tertentu untuk masuk politik praktis.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Gelar Upacara Bersama Jajarannya saat Peringati Hari Pahlawan
Terakhir, petisi FPRD minta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing provokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News