Tarif Parkir Liar Naik, Warga Bisa Tolak

Tarif Parkir Liar Naik, Warga Bisa Tolak Ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kenaikan tarif parkir di area parkir milik swasta, ditegaskan ketua DPRD Surabaya, Ir Armudji belum mempunyai payung hukum. Sehingga, menurut Armudji, masyarakat bisa menolak membayar tarif parkir yang telah dinaikkan sepihak.

“Saya telah memantau beberapa mall, tarif parkir telah dinaikkan 100 persen. Masyarakat bisa menolak membayar karena kenaikan ini belum mempunyai payung hukum,” tegas Armudji, Kamis (30/7).

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

Armudji menyebutkan dalam tarif resmi sebagaimana Perda Pajak Daerah, tarif parkir di area yang dikelola swasta sebesar Rp 3000 untuk mobil, Rp 1000 untuk sepeda motor dan Rp 500 untuk sepeda. Namun dalam pantauannya pihak pengelola parkir saat ini telah menaikkan sampai 100 persen.

“Mobil jadi Rp 6000, sepeda motor Rp 3000 dan sepeda seribu. Kenaikan ini belum mempunyai paying hukum, jadi tidak boleh dilakukan,” terangnya ditemui di ruang kerjanya. 

Pada kesempatan tersebut Armudji juga meminta agar Pemkot menertibkan upaya pengelola area parkir yang menaikkan tarif parkir tersebut. “Seharusnya pemkot segera menertibkan, sekali lagi selama payung hukum belum ada janganlah dinaikkan. Persentase pajak ke pemkot juga kecil, 20 persen, jadi ndak perlu naik seperti ini,” tegasnya.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Saat diinformasikan oleh Baktiono, Anggota Komisi B, bahwa masalah ini telah dibahas di komisinya namun tidak mendapat respon positif dari Pemkot, Armudji menyatakan bakal mengundang BPKP untuk mengaudit masalah pajak parkir ini.

“Kalau sudah dikasih tahu tapi Pemkot tak respon, ya silahkan BPKP untuk mengauditnya. Nanti kan ketahuan seberapa munculnya,” tegasnya. (lan/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO